Pemilik Gedung Terra Drone Akui Lalai Pantau Sertifikat Laik Fungsi

Pemilik Gedung Terra Drone Akui Lalai Pantau Sertifikat Laik Fungsi
Foto: Ilustrasi Pemilik Gedung Terra Drone Akui Lalai Pantau Sertifikat Laik Fungsi.

Pemilik gedung kantor PT Terra Drone Indonesia, Nyauw Gunarto, mengakui kelalaiannya dalam memantau status Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan miliknya saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2026). Pengakuan ini muncul dalam persidangan kasus kebakaran gedung yang menewaskan puluhan karyawan perusahaan drone tersebut.

Dilansir dari Megapolitan, Gunarto menjelaskan bahwa pengawasan terhadap dokumen administrasi bangunan seharusnya dilakukan secara rutin sesuai regulasi yang berlaku. Namun, ia menyebutkan adanya kelemahan dalam kontrol internal terkait durasi berlaku sertifikat keamanan gedung tersebut.

"Tetapi saya rasa memang untuk SLF itu memang saya memang ada kelemahan untuk memantau waktu itu sampai di mana," ujar Gunarto, Pemilik Gedung.

Ia menambahkan bahwa instruksi untuk pengurusan dokumen sebenarnya telah diberikan kepada jajarannya jauh sebelum insiden terjadi.

"Tapi saya benar-benar sudah pernah memerintahkan staf saya untuk mengurus," lanjut Gunarto, Pemilik Gedung.

Berdasarkan keterangan di persidangan, dokumen SLF tersebut dipastikan telah kedaluwarsa ketika Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu, mulai menyewa bangunan pada tahun 2023.

"Sudah berakhir," kata Gunarto, Pemilik Gedung.

Gunarto juga menyatakan bahwa dirinya hanya melakukan pengecekan secara lisan kepada staf tanpa meninjau langsung realisasi pengurusan dokumen tersebut selama bertahun-tahun. Menanggapi hal itu, Michael Wishnu menegaskan bahwa pihak penyewa tidak pernah menerima informasi mengenai status legalitas bangunan yang bermasalah sejak 2020.

"Yang pertama, saya ingin mengklarifikasi kalau informasi mengenai SLF yang mati tersebut tidak sampai ke saya," ujar Michael Wishnu Wardana, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.

Michael menekankan kembali bahwa ketiadaan informasi ini menjadi poin krusial saat perusahaan mulai beroperasi di lokasi tersebut.

"Sertifikat laik fungsi yang sudah mati tersebut tidak sampai ke saya informasi itu," tegas Michael Wishnu Wardana, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.

Ia memaparkan bahwa setelah proses sewa disepakati, tim internal perusahaan bersama agen properti telah melakukan inspeksi fisik terhadap fasilitas keamanan kebakaran di dalam gedung. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa sarana mitigasi dasar seperti alarm dan sistem penyiram air otomatis tidak tersedia di lokasi.

"Setelah penandatanganan perjanjian sewa-menyewa, saya dengan karyawan saya, Philip, dan juga dengan agen properti langsung memeriksa gedung," tutur Michael Wishnu Wardana, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.

Michael mengungkapkan bahwa ketiadaan sistem pengamanan tersebut sempat disampaikan kepada pihak agen untuk segera ditindaklanjuti.

"Kami tidak menemukan fire alarm, kami juga tidak menemukan sprinkler, speaker (untuk pengumuman). Itu tidak ditemukan. Dan kami menyampaikannya ke agen properti," jelas Michael Wishnu Wardana, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.

Pihak penyewa mengeklaim telah mengajukan permintaan secara verbal agar pemilik gedung segera melengkapi fasilitas proteksi kebakaran guna menjamin keamanan operasional kantor.

"Kami mengajukan permohonan melalui karyawan saya Philip, apa yang kurang seperti mitigasi kebakaran. Itu disampaikan secara verbal kepada agen properti," ungkap Michael Wishnu Wardana, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.

Namun, keterangan mengenai penyampaian informasi SLF ini disanggah oleh Gunarto yang mengeklaim sudah membicarakannya saat pertemuan singkat dengan Michael.

"Seingat saya, itu saya sampaikan. Tapi memang waktu itu kita bicara banyak hal. Seingat saya sudah saya sampaikan," kata Gunarto, Pemilik Gedung.

Gunarto berkilah bahwa keterlambatan pihak penyewa saat pertemuan awal membuat komunikasi berlangsung sangat singkat.

"Tapi memang saat itu yang bersangkutan datang terlambat sekitar 20 menit lebih ya, sehingga waktu itu sangat cepat juga," ujar Gunarto, Pemilik Gedung.

Saksi ahli forensik dari RS Kramatjati, Dokter Farah P Kaurow, memberikan rincian medis mengenai 22 jenazah yang menjadi korban kebakaran pada 9 Desember 2025. Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan bahwa seluruh korban terpapar gas berbahaya saat mencoba menyelamatkan diri.

"Pada ke-22 jenazah kami mengambil sampel darah dan didapatkan di dalam darahnya, pada pemeriksaan alkali dilusi, adanya kandungan karbon monoksida atau CO," ujar Farah P Kaurow, Spesialis Forensik RS Kramatjati.

Kandungan gas tersebut menyebabkan para karyawan kehilangan kesadaran sebelum akhirnya meninggal dunia akibat kondisi kekurangan oksigen yang ekstrem.

"Kami simpulkan sebab matinya diakibatkan oleh terhirupnya gas karbon monoksida pada ke-22 jenazah yang mengakibatkan mereka kekurangan oksigen. Akhirnya mati lemas," jelas Farah P Kaurow, Spesialis Forensik RS Kramatjati.

Farah memaparkan bahwa tingkat kejenuhan karbon monoksida pada darah seluruh jenazah berada di atas ambang batas aman.

"Jadi memang semua mengandung karbon monoksida di dalam darah pada ke-22 jenazah. Itu yang dihirup pada saat masih hidup ya," tutur Farah P Kaurow, Spesialis Forensik RS Kramatjati.

Meskipun mayoritas korban menderita luka bakar, tim medis menemukan adanya luka lain berupa memar yang dinilai tidak menjadi penyebab utama kematian para korban.

"Pada beberapa jenazah memang ditemukan luka-luka lain seperti luka lecet dan memar, namun kesemua luka tersebut tidak berpotensi fatal untuk menimbulkan kematian," tambah Farah P Kaurow, Spesialis Forensik RS Kramatjati.

Michael Wishnu didakwa melanggar Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 188 KUHP atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan jatuhnya korban jiwa. Jaksa menyebut terdakwa tidak menyediakan alat sensor deteksi asap serta sarana evakuasi yang memadai di lingkungan kantor PT Terra Drone Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi