Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja bagi Wikimedia Foundation untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kewajiban ini bertujuan untuk menjamin akuntabilitas serta perlindungan data pengguna di Indonesia, sebagaimana dilansir dari Teknologi pada Selasa (21/4/2026).
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menjelaskan bahwa pendaftaran PSE merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi pengelola platform global. Ia menegaskan bahwa perusahaan berskala internasional wajib patuh pada hukum nasional di wilayah tempat mereka beroperasi demi kepentingan publik.
"Platform global tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan internal, mereka juga harus menyesuaikan diri dengan hukum lokal," ujar Heru.
Meskipun Wikimedia berstatus organisasi nirlaba, Heru menilai kewajiban hukum tetap berlaku karena platform tersebut mengelola data pribadi dan memiliki pengaruh besar dalam membentuk opini publik. Registrasi ini dipandang krusial untuk memastikan standar minimum keamanan siber dan koordinasi dengan otoritas nasional.
"Ketiadaan kejelasan soal siapa kontributor dan bagaimana proses kurasi berjalan berisiko menciptakan disinformasi. Regulasi PSE hadir untuk meminimalkan celah-celah ini," tutur Heru.
Heru juga meminta pemerintah untuk konsisten dalam menerapkan sanksi jika instruksi pendaftaran tersebut tidak dipatuhi hingga batas waktu berakhir. Langkah pemblokiran dinilai perlu dilakukan sebagai upaya menjaga kedaulatan digital nasional dan transparansi sistem.
"Kalau bilang diblokir ya diblokir. Jangan sampai ada kesan di masyarakat ini hanya gertak sambal," kata Heru.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menyatakan pemerintah siap mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar aturan. Ultimatum pemblokiran layanan ini merupakan kelanjutan dari pemberian perpanjangan waktu yang sudah dilakukan pemerintah sejak pemberitahuan awal pada 14 November 2025.