Pemerintah Tutupi Kenaikan Biaya Penerbangan Haji 2026 Sebesar Rp1,77 Triliun

Pemerintah Tutupi Kenaikan Biaya Penerbangan Haji 2026 Sebesar Rp1,77 Triliun
Foto: Ilustrasi Pemerintah Tutupi Kenaikan Biaya Penerbangan Haji 2026 Sebesar Rp1,77 Triliun.

Pemerintah bersama DPR RI saat ini sedang mengupayakan pencarian sumber pendanaan untuk menambal lonjakan biaya penerbangan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi yang mencapai Rp1,77 triliun. Langkah darurat ini diputuskan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI pada Selasa (14/4/2026) guna memastikan kenaikan tersebut tidak memberatkan jemaah.

Kenaikan biaya operasional ini dilaporkan bersumber dari naiknya harga avtur serta fluktuasi nilai tukar mata uang yang berdampak pada pembiayaan dua maskapai utama. Dilansir dari Nasional, total anggaran penerbangan mengalami pembengkakan dari semula Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun.

Menteri Haji dan Umrah RI M Irfan Yusuf memaparkan bahwa Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan sebesar Rp974,8 miliar, sedangkan Saudi Airlines mencapai Rp802,8 miliar. Meski angka tersebut sangat besar, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi agar jemaah tidak memikul beban tambahan tersebut.

"Secara agregat, total biaya melonjak dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun atau meningkat Rp 1,77 triliun," kata Irfan, Menteri Haji dan Umrah RI.

Pemerintah kini sedang meninjau aspek legalitas untuk menggunakan anggaran negara sebagai solusi penutupan selisih biaya tersebut. Hal ini penting mengingat aturan penggunaan dana haji telah diatur secara spesifik dalam undang-undang yang berlaku.

"Alhamdulillah Presiden telah menegaskan lonjakan biaya ini jangan dibebankan kepada jemaah," jelas Irfan, Menteri Haji dan Umrah RI.

Kementerian Haji dan Umrah juga tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penetapan status kondisi luar biasa atau force majeure sebagai payung hukum penggunaan dana. Irfan menyatakan ada beberapa alternatif sumber pendanaan yang sedang disiapkan oleh pemerintah.

"Terkait dengan kenaikan biaya penerbangan yang diusulkan oleh maskapai, saat ini Kementerian Haji dan Umrah sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pihak terkait untuk memastikan status force majeure-nya dan legalitas sumber pembiayaan," kata Irfan, Menteri Haji dan Umrah RI.

Pemerintah menegaskan bahwa skema pembiayaan akan dipilih yang paling aman secara hukum agar tidak menjadi temuan di masa mendatang. Koordinasi dengan pihak hukum terus dilakukan untuk mematangkan draf sumber pendanaan tersebut.

"Memang seperti yang ditanyakan oleh Ketua tadi, ada beberapa alternatif, semuanya siap, tinggal kita melihat bagaimana koordinasi kami dengan Kejaksaan Agung nanti terkait status dan legalitas sumber pembiayaan," sambung Irfan, Menteri Haji dan Umrah RI.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa secara finansial posisi APBN cukup kuat untuk menanggung kenaikan harga avtur. Namun, kendala utama terletak pada batasan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

"Presiden tidak menginginkan kenaikan avtur itu ditanggung oleh jemaah. Solusinya, apakah APBN kuat? Ternyata kuat. Tapi persoalannya, ini aman enggak secara hukum?" kata Dahnil, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI.

Dahnil menjelaskan bahwa menurut regulasi saat ini, kenaikan biaya seharusnya diambil dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dikelola oleh BPKH. Pihak kementerian memerlukan dasar hukum yang lebih kuat jika ingin menggunakan dana dari APBN.

"Kalau tidak sesuai dengan undang-undang, kami enggak berani juga menggunakan APBN. Kami butuh bantalan hukum yang kuat," ujar Dahnil, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI.

Hingga saat ini, penetapan status force majeure masih dalam pembahasan karena belum ada pernyataan resmi serupa dari pihak Arab Saudi. Dahnil menekankan pentingnya berhati-hati agar keputusan ini tidak menjadi kesalahan preseden hukum.

"Kami tidak menemukan penetapan force majeure. Kami khawatir ini jadi preseden hukum yang salah ke depan," kata Dahnil, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI.

Merespons dinamika tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mendorong pemerintah untuk segera mengambil terobosan nyata. Ia menilai pernyataan Presiden sudah cukup kuat untuk dijadikan dasar tindakan dalam kondisi darurat ini.

"Ini kalau begini mengambang. Namanya force majeure, apa pun bisa," kata Marwan, Ketua Komisi VIII DPR RI.

Pihak legislatif berpendapat bahwa persoalan administrasi hukum seharusnya tidak menghambat perlindungan terhadap jemaah haji. Marwan menegaskan komitmen agar kenaikan biaya tidak menjadi beban bagi masyarakat.

"Presiden sudah bicara, tidak ditanggung jemaah. Ya sudah, itu force majeure," sambung Marwan, Ketua Komisi VIII DPR RI.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengusulkan langkah hukum yang lebih cepat melalui penerbitan peraturan setingkat undang-undang. Hal ini dinilai mendesak karena kondisi keuangan BPKH tidak memungkinkan untuk menanggung beban tambahan.

"Kalau memang itu dari APBN, cantolan hukumnya apa? Karena ini force majeure, Presiden bikin Perppu, Pak. Itu solusinya," ujar Wachid, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.

Menanggapi saran tersebut, Dahnil Anzar menyatakan kesiapan pemerintah untuk melakukan eksekusi anggaran selama dasar hukumnya disepakati bersama. Pemerintah mengklaim sanggup menutup seluruh biaya tambahan yang diusulkan maskapai.

"Kalau disepakati sebagai force majeure dan ada dasar hukumnya, kami sangat siap. Pemerintah sanggup meng-cover," kata Dahnil, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI.

Menteri Irfan Yusuf kembali menegaskan hasil akhir rapat kerja yang menyepakati bahwa penambahan biaya akan ditutup oleh negara. Skema ini memastikan jemaah tetap berangkat dengan biaya yang sudah ditetapkan sebelumnya.

"Tadi Komisi VIII menyerahkan kami untuk berkoordinasi, bagaimana penggunaan bantalan hukumnya itu ya, yang tadi kita bicarakan, dan Komisi VIII menyerahkan kepada kami untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak yang diperlukan untuk itu," ujar Irfan, Menteri Haji dan Umrah RI.

Pemerintah juga masih terus melakukan negosiasi ulang dengan pihak Garuda Indonesia dan Saudi Airlines untuk menekan angka riil kenaikan. Hal ini dilakukan agar besaran anggaran yang perlu ditutupi negara tidak terlalu membengkak.

"Pada rapat itu disimpulkan, diputuskan, oke, pemerintah akan menutup penambahan-penambahan biaya itu," kata Irfan, Menteri Haji dan Umrah RI.

Sumber pendanaan secara spesifik masih bisa berasal dari APBN maupun pos keuangan negara lainnya. Pemerintah menjamin ketersediaan dana tersebut demi kelancaran operasional ibadah haji tahun 2026.

"Keuangan negara bisa, bisa APBN, bisa yang lainnya. Tapi secara umum siap untuk keuangan negaranya," sambung Irfan, Menteri Haji dan Umrah RI.

Menteri Irfan menambahkan bahwa koordinasi dengan maskapai masih berjalan dinamis untuk menyesuaikan struktur biaya penerbangan. Penyesuaian angka ini diharapkan dapat segera difinalisasi dalam waktu dekat.

"Kita juga masih bernegosiasi dengan pesawat Garuda maupun Saudia tentang angka riil yang harus kita sesuaikan itu," jelas Irfan, Menteri Haji dan Umrah RI.

Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap proses ini. Ia juga menekankan bahwa dana manfaat yang dikelola BPKH tidak boleh disentuh untuk menutup kenaikan biaya pesawat tersebut.

"Hari ini pemerintah atau Menteri Haji sudah memberikan jawaban bahwa pemerintah pertama, tidak membebankan biaya tambahan kepada jemaah haji. Tapi kita terus meminta komitmen juga bahwa tambahan ini tidak juga dibebankan ke keuangan jemaah yang dikelola oleh BPKH," ujar Marwan, Ketua Komisi VIII DPR RI.

Marwan juga memberikan peringatan agar koordinasi antarlembaga berjalan rapi supaya tidak ada temuan audit di kemudian hari. Transparansi dan akuntabilitas menjadi poin utama yang ditekankan oleh dewan.

"Harus dikoordinasikan dengan baik sampai tidak berbenturan dengan perundang-undangan dan peraturan-peraturan lainnya. Karena itu, kita wanti-wanti jangan nanti ini menjadi objek audit dari BPK atau aparat hukum lainnya sehingga mereka tersandung dengan persoalan hukum," tutur Marwan, Ketua Komisi VIII DPR RI.

Hingga saat ini, opsi pendanaan masih mengarah pada sumber-sumber pemerintah secara luas, termasuk kemungkinan pelibatan BUMN. Seluruh pihak sepakat untuk melindungi integritas keuangan jemaah yang dikelola oleh negara.

"Pada intinya semuanya dari pemerintah. Sumbernya yang kita belum tahu, apakah APBN atau keuangan negara yang dari mana, umpamanya dari BUMN atau danantara," jelas Marwan, Ketua Komisi VIII DPR RI.

Marwan menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa keputusan untuk tidak membebankan biaya kepada jemaah sudah final secara prinsip. Langkah koordinasi selanjutnya akan menentukan teknis pencairan dana tersebut.

"Dari poin tadi sudah tidak mengambil dari (BPKH), karena kalimatnya itu tidak dibebankan kepada jemaah dan tidak juga dibebankan kepada keuangan jemaah. Itu artinya dari sana," pungkas Marwan, Ketua Komisi VIII DPR RI.

Artikel terkait

Rekomendasi