Masyarakat Indonesia akan menikmati periode libur panjang pada pertengahan Mei 2026 mendatang. Pemerintah telah menetapkan Kamis, 14 Mei 2026, sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Kenaikan Yesus Kristus di seluruh wilayah tanah air.
Keputusan tersebut diperkuat dengan penetapan Jumat, 15 Mei 2026, sebagai hari cuti bersama. Kebijakan ini dilansir dari Suara berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026.
Landasan hukum penetapan ini tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB. Dokumen tersebut tercatat sebagai Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.
Adanya cuti bersama yang jatuh tepat setelah hari libur nasional memberikan kesempatan bagi aparatur sipil negara dan pekerja untuk beristirahat lebih lama. Masyarakat dapat menikmati masa libur selama empat hari berturut-turut hingga hari Minggu.
Rincian jadwal libur ini memungkinkan pelajar dan pekerja merencanakan kegiatan jauh-jauh hari. Periode jeda ini dimulai dari perayaan keagamaan hingga akhir pekan reguler.
Berdasarkan kalender resmi pemerintah, berikut adalah urutan hari libur pada periode tersebut:
- Kamis, 14 Mei 2026: Libur Nasional Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat, 15 Mei 2026: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Sabtu, 16 Mei 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 17 Mei 2026: Libur akhir pekan
Kenaikan Yesus Kristus atau Kenaikan Isa Almasih merupakan peringatan sakral bagi umat Kristiani. Momen ini menandai peristiwa naiknya Yesus ke surga yang jatuh tepat 40 hari setelah Hari Raya Paskah.
Ketentuan Cuti Bersama bagi Pegawai
Meskipun sudah ditetapkan secara resmi oleh negara, implementasi cuti bersama memiliki ketentuan yang berbeda antara pegawai pemerintah dan sektor swasta. Hal ini sering menjadi perhatian bagi para pekerja sebelum merencanakan perjalanan.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama biasanya tidak memotong jatah cuti tahunan yang mereka miliki. Namun, kondisi berbeda berlaku bagi karyawan di sektor perusahaan swasta.
Pekerja swasta mengikuti regulasi internal masing-masing perusahaan serta aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Oleh karena itu, para karyawan disarankan untuk memantau pengumuman resmi dari manajemen kantor terkait teknis libur pada 15 Mei 2026.