Pemerintah menetapkan tanggal 1 Juni 2026 sebagai hari libur nasional bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kebijakan ini diambil dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila.
Dikutip dari Suara, penetapan hari libur resmi tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026. Momentum ini berdekatan dengan akhir pekan karena jatuh pada hari Senin.
Peringatan ini bertujuan mengenang momen krusial saat Ir. Soekarno menyampaikan pidato tentang lima prinsip dasar negara. Pidato bersejarah tersebut disampaikan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tahun 1945 silam.
Latar belakang peringatan ini bermula ketika BPUPKI mengadakan sidang untuk merumuskan fondasi negara Indonesia. Pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno memaparkan gagasan mengenai dasar negara sekaligus memperkenalkan istilah "Pancasila" untuk pertama kalinya.
Secara etimologis, kata Pancasila diambil dari bahasa Sanskerta. Kata "panca" memiliki arti lima, sedangkan "sila" berarti prinsip atau dasar.
Gagasan tersebut kemudian terus digodok dan dikembangkan hingga akhirnya disahkan secara resmi sebagai dasar negara sekaligus ideologi Republik Indonesia. Langkah penatapan libur nasional ini diperkuat melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 yang menjadikan 1 Juni sebagai hari libur resmi tahunan.