Pemerintah tengah menyusun skema penggajian bagi 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih melalui Peraturan Presiden khusus yang diumumkan di Jakarta Selatan pada Senin (20/4/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepastian penghasilan bagi sumber daya manusia yang akan mengelola unit usaha di tingkat desa.
Dilansir dari Detik Finance, regulasi tersebut tidak hanya mengatur tata cara pengadaan personel, tetapi juga menetapkan mekanisme pendanaan untuk upah para manajer tersebut. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa payung hukum ini diperlukan sebagai landasan operasional rekrutmen besar-besaran tersebut.
"Nah, ini akan dikeluarkan Peraturan Presiden khusus untuk pengadaan SDM (Sumber Daya Manusia), termasuk di dalamnya adalah sumber keuangan untuk pembiayaan gaji para manajer yang diterima," ujar Menteri Koperasi Ferry Juliantono.
Kepastian mengenai status kepegawaian juga ditegaskan oleh pemerintah, di mana para pengelola koperasi ini nantinya akan menyandang status sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Meskipun statusnya sudah jelas, rincian mengenai apakah dana gaji berasal dari APBN atau skema lain masih dalam tahap pembahasan intensif.
"Lagi nanti difinalisasi, nanti tunggu aja diumumkan," katanya.
Tugas utama para manajer ini mencakup pengawasan berbagai lini bisnis mulai dari toko kebutuhan pokok, fasilitas kesehatan, hingga manajemen pergudangan di desa. Guna menunjang kompetensi tersebut, Kementerian Koperasi akan menyelenggarakan program pelatihan khusus bagi kandidat yang lolos seleksi.
"Dilatih setelah merekrut, diseleksi, kemudian yang diterima nanti akan dilatih, Kementerian Koperasi nanti akan terlibat untuk mengadakan modul-modul pelatihan," jelas Ferry.
Secara keseluruhan, terdapat 35.476 lowongan kerja yang dibuka dalam program ini, dengan rincian 30.000 posisi manajer koperasi di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. Sementara itu, 5.476 posisi lainnya dialokasikan untuk pegawai Kampung Nelayan Merah Putih yang dikelola oleh PT Agrinas Jaladri Nusantara.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan penegasan terkait transparansi proses rekrutmen agar masyarakat tidak terjebak praktik percaloan. Penegasan ini disampaikan untuk menjamin bahwa seleksi berjalan secara objektif sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.
"Tidak ada pihak yang dapat menjamin kelulusan. Bila ada pihak yang minta imbalan, nanti janji lulus, nah itu berarti menipu, berbohong," tegas Zulkifli.