Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar memastikan langkah pemerintah untuk mengimplementasikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah resmi disahkan oleh DPR RI pada Selasa (21/5/2026).
Langkah tindak lanjut berupa penyusunan regulasi turunan akan dilakukan guna melengkapi payung hukum bagi perlindungan pekerja domestik tersebut sebagaimana dilansir dari Nasional.
ÔÇ£Ya kalau sudah undang-undang maka akan diterapkan dan kalau perlu membuat peraturan, pemerintah akan menyusun melengkapi itu,ÔÇØ kata Cak Imin, Menteri koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar.
Pemerintah menyadari bahwa penerapan aturan baru ini akan menghadapi berbagai tantangan di lapangan, terutama mengenai kesiapan pemberi kerja dalam mematuhi standarisasi yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
ÔÇ£Ya, solusinya adalah harus ada hubungan kerja yang disetujui kedua belah pihak,ÔÇØ kata Cak Imin, Menteri koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar.
Muhaimin menegaskan bahwa pengesahan payung hukum ini menandai perubahan signifikan dalam struktur ketenagakerjaan di Indonesia demi mencapai hubungan kerja yang lebih manusiawi dan adil bagi semua pihak.
ÔÇ£Ini era baru memanusiakan manusia, era baru menjadikan kesetaraan hubungan kerja,ÔÇØ kata Cak Imin, Menteri koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar.
Setelah melalui proses legislasi yang panjang selama puluhan tahun, disetujuinya beleid ini menjadi momentum penting bagi pengakuan hak-hak pekerja rumah tangga di tingkat nasional.
ÔÇ£Saya menyambut baik dan kita semua bersyukur setelah puluhan tahun perjuangan mewujudkan undang-undang ini, akhirnya disetujui,ÔÇØ ujar Cak Imin, Menteri koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar.
Dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa pagi, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa undang-undang ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang mengatur mekanisme perekrutan hingga jaminan sosial.
ÔÇ£RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal secara terstruktur, dari ketentuan umum sampai ketentuan penutup,ÔÇØ ujar Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.
Berdasarkan poin utama regulasi tersebut, pekerja rumah tangga kini berhak mendapatkan perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan melalui BPJS, larangan pemotongan upah oleh agen, serta batas usia kerja minimal 18 tahun.