Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR RI di Jakarta pada Senin (20/4/2026). Langkah ini menandai komitmen pemerintah dalam memperkuat payung hukum bagi pekerja sektor domestik.
Dilansir dari Nasional, penyerahan naskah tersebut dilakukan saat Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I guna menindaklanjuti inisiatif legislatif tersebut. Pemerintah menilai regulasi ini sangat mendesak untuk memberikan kepastian hukum bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.
"Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Pelindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan," kata Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
Menteri Yassierli menegaskan bahwa konsep kerja layak atau decent work harus diterapkan sepenuhnya bagi pekerja rumah tangga. Hal ini mencakup standarisasi upah, jaminan sosial, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan maupun diskriminasi di lingkungan kerja.
"Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat manusia," ujar Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
Menurut penjelasan pemerintah, hubungan kerja dalam sektor ini memiliki keunikan tersendiri karena dipengaruhi faktor sosiokultural. RUU ini dirancang untuk mengakomodasi kepentingan pengguna jasa dari berbagai lapisan ekonomi sembari tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
"Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah memprioritaskan RUU PPRT untuk segera dibahas bersama pemerintah," ucap Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
Draf RUU PPRT mengatur secara rinci mengenai definisi pekerjaan kerumahtanggaan, perjanjian kerja, hingga peran Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Selain itu, penyelesaian konflik nantinya akan mengedepankan mediasi melalui peran ketua RT atau RW setempat.