Pemerintah Indonesia tengah melakukan penyederhanaan serta peningkatan sistem perizinan impor dengan menyusun daftar komoditas yang memerlukan pertimbangan teknis (pertek) di Jakarta pada Selasa (28/4/2026). Langkah strategis ini dilansir dari Ekonomi merupakan bagian dari upaya percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kementerian Perindustrian diberikan mandat untuk menyusun dokumen pertek tersebut sebagai syarat wajib bagi para importir dalam memperoleh persetujuan impor (PI). Kebijakan ini diputuskan dalam rapat Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang dibentuk melalui Keppres No.4/2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan penjelasan mendalam mengenai pembagian tugas antar kementerian dalam menindaklanjuti penyederhanaan aturan tersebut.
"Terkait dengan perizinan impor, terkait dengan pertimbangan teknis, Kemenperin akan membuat daftar komoditas yang membutuhkan pertek. Kemendag [Kementerian Perdagangan] akan melakukan revisi Permendag," terang Airlangga Hartarto.
Selain regulasi impor, pemerintah juga berencana mengevaluasi penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI). Fokus utama evaluasi ini adalah transparansi layanan sertifikasi agar pelaku usaha dapat memantau perkembangan proses melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Kepastian aspek bisnis juga diperkuat dengan penerapan service level agreement (SLA) yang lebih terukur serta mekanisme fiktif positif pada tahap penilaian kesesuaian. Di sektor konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum akan melakukan standarisasi biaya untuk pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Airlangga menambahkan bahwa standarisasi ini ditujukan untuk mendukung sektor usaha kecil serta berbagai program prioritas pembangunan yang telah dicanangkan.
"Sekaligus melakukan kemudahan terutama untuk UMKM dan untuk program-program prioritas pemerintah," lanjut Airlangga.
Terakhir, pemerintah akan mengintegrasikan layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Integrasi data tersebut akan dimasukkan ke dalam sistem OSS yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.