Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meresmikan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang dalam sidang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Langkah legislatif ini diambil untuk mempertegas komitmen negara dalam meningkatkan pengawasan serta pelindungan hukum bagi para pekerja domestik.
Dilansir dari Nasional, regulasi baru ini mencakup berbagai aspek mendasar mulai dari prosedur perekrutan hingga batasan ruang lingkup pekerjaan. Aturan tersebut juga menetapkan dasar hukum bagi hubungan kerja yang menggunakan perjanjian tertulis antara pekerja dan pemberi kerja.
ÔÇ£Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,ÔÇØ ujar Supratman, Menteri Hukum.
Implementasi undang-undang ini merinci hak serta kewajiban bagi seluruh pihak terlibat, termasuk perusahaan penempatan. Selain itu, negara kini mengatur kewajiban pelatihan vokasi, perizinan usaha PPRT, serta mekanisme penyelesaian sengketa guna meminimalisir praktik eksploitasi di lingkungan rumah tangga.
ÔÇ£Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,ÔÇØ jelas Supratman, Menteri Hukum.
Perjalanan regulasi ini tercatat sangat panjang sejak pertama kali diusulkan oleh JALA PRT pada 2004. Setelah sempat terhenti pada periode 2014-2019, pembahasan kembali intensif dilakukan hingga akhirnya disahkan menjadi inisiatif DPR pada Maret 2023 di bawah arahan pemerintahan sebelumnya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memberikan jaminan terkait percepatan pengesahan aturan ini saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional setahun silam.
ÔÇ£Mudah-mudahan tidak lebih dari 3 bulan, RUU ini akan kita bereskan,ÔÇØ ujar Prabowo, Presiden RI.
Penetapan ini mengakhiri penantian selama dua dekade terhadap payung hukum yang bertujuan menciptakan hubungan kerja harmonis berdasarkan nilai kemanusiaan dan keadilan bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.