Pemerintah Nilai Revisi UU Pemilu Belum Urgen Dibahas

Pemerintah Nilai Revisi UU Pemilu Belum Urgen Dibahas
Foto: Ilustrasi Pemerintah Nilai Revisi UU Pemilu Belum Urgen Dibahas.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu belum menjadi hal yang urgen untuk segera dibahas di DPR RI, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026). Aturan hukum yang berlaku saat ini dinilai masih mumpuni untuk menjalankan tahapan Pemilu 2029 mendatang, seperti dilansir dari Nasional.

ÔÇ£Enggak ada yang urgensi sekarang, kan waktu pemilu masih lama, masih tetap undang-undang pemilu yang ada sekarang, kalau toh sudah masuk tahapan, boleh menggunakan undang-undang yang ada sekarang, ya kan? Jadi tidak ada sesuatu yang urgen terkait dengan itu,ÔÇØ ujar Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Pemerintah posisi saat ini masih menunggu langkah dari DPR RI karena penataan regulasi tersebut biasanya menjadi usul inisiatif parlemen. Supratman menjelaskan hal ini terjadi lantaran substansi materi di dalamnya bersinggungan langsung dengan kepentingan partai politik.

ÔÇ£Kalau RUU Pemilu kan usul inisiatif DPR, pemerintah menunggu, sama dengan Undang-Undang Polri. Karena kan yang berkepentingan di Undang-Undang Pemilu itu sebagian besar terkait dengan partai politik. Jadi karena itu, selama ini yang namanya Undang-Undang Pemilu itu biasanya usul inisiatifnya ada di DPR. Dari dulu,ÔÇØ ungkap Supratman.

Politikus Partai Gerindra tersebut menegaskan kesiapan pemerintah untuk melakukan pembahasan bersama legislatif. Namun, proses pembicaraan formal baru akan berjalan setelah draf resmi diajukan oleh para anggota dewan.

ÔÇ£Karena itu kita tunggu kapan waktunya pemerintah siap untuk membahas, tapi kita tunggu dari DPR,ÔÇØ pungkas Supratman.

Mandeknya pembahasan draf regulasi ini di parlemen dipengaruhi oleh sejumlah faktor, mulai dari belum siapnya dokumen hukum hingga adanya tarik-menarik kepentingan politik. Ketua DPR Puan Maharani mengonfirmasi bahwa pembicaraan internal antarpartai politik mengenai rancangan ini sebenarnya terus bergulir pada Selasa (21/4/2026).

"Kalau terkait dengan RUU Pemilu memang hal itu kan ada batas waktunya. Dan komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik, dan itu tidak dilakukan tertutup," kata Puan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Puan menjelaskan bahwa dialog mengenai penyusunan aturan baru ini terus diupayakan baik melalui jalur formal maupun informal. Fokus utama dari pembaruan hukum ini diarahkan demi menjaga kualitas sistem demokrasi nasional.

"Namanya komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal dan informal. Namun, komunikasi politik selalu tetap selalu dilakukan," sambung Puan.

Landasan utama pembaharuan regulasi ditekankan agar tidak memberikan dampak buruk bagi kepentingan negara. Puan menambahkan bahwa saat ini penyelarasan persepsi masih terus dilakukan bersama dengan para pemimpin partai politik lainnya.

"Kemudian berjalan dengan baik, semangat demokrasinya itu tetap jangan merugikan bangsa dan negara," imbuh Puan.

Proses penggodokan materi undang-undang ini masih memerlukan waktu penyelarasan yang matang. Hal tersebut dilakukan agar seluruh fraksi memiliki kesepahaman yang sama sebelum melangkah ke rapat formal.

"Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,ÔÇØ singkat Puan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengimbau agar seluruh pihak tidak terburu-buru mendorong revisi ini. Langkah kehati-hatian sangat diperlukan agar produk hukum yang dihasilkan nantinya tidak berulang kali dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

ÔÇ£Sekali ini, ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna,ÔÇØ kata Dasco, Selasa (21/4/2026).

Dasco mengingatkan pengalaman sebelumnya di mana isi undang-undang pemilu kerap kali mengalami perubahan akibat gugatan hukum yang dikabulkan yudisial. Penataan yang tergesa-gesa dikhawatirkan memicu celah hukum baru yang rawan digugat kembali.

ÔÇ£Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK membatalkan, MK memutuskan pilih ini-ini, kemudian MK putuskan lagi yang lain. Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat,ÔÇØ ujar Dasco.

Ketua Harian Gerindra tersebut sepakat dengan pemerintah bahwa tidak ada urgensi yang memaksa untuk mempercepat pengesahan aturan baru. Penggunaan regulasi yang lama dipastikan tidak akan mengganggu jalannya tahapan pemilu yang sudah dijadwalkan.

ÔÇ£Tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,ÔÇØ kata Dasco.

Artikel terkait

Rekomendasi