Komisi VIII DPR RI menegaskan bahwa lonjakan biaya penerbangan haji 1447 Hijriah atau tahun 2026 sebesar Rp 1,77 triliun tidak boleh dibebankan kepada calon jemaah. Kepastian ini muncul dalam rapat kerja bersama Menteri Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (14/4/2026).
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran tersebut merupakan dampak dari faktor eksternal. Sebagaimana dilansir dari Nasional, beban tambahan ini sepenuhnya harus menjadi tanggung jawab negara melalui skema pembiayaan yang akuntabel.
"Kami dapat memahami adanya penyesuaian biaya akibat faktor eksternal seperti harga avtur dan nilai tukar. Namun Komisi VIII menegaskan bahwa tambahan biaya tersebut tidak boleh dibebankan kepada jemaah, melainkan harus menjadi tanggung jawab negara," ujar Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR.
Pemerintah diminta segera melakukan koordinasi antarinstansi untuk memastikan legalitas dan ketersediaan dana sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah ini diperlukan agar operasional keberangkatan haji tetap berjalan lancar tanpa mengganggu keuangan pribadi jemaah.
"Pemerintah perlu melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar skema pembiayaan ini dapat dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai dengan regulasi," ujar Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR.
Marwan juga menyoroti aspek kesiapan teknis lainnya demi kelancaran ibadah di tanah suci bagi warga Indonesia. Percepatan pengadaan perlengkapan mulai dari seragam hingga logistik koper harus diprioritaskan oleh kementerian terkait.
"Persiapan teknis harus dipastikan selesai tepat waktu," tegas Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf memaparkan bahwa kenaikan signifikan ini dipicu oleh melambungnya harga avtur dan fluktuasi nilai tukar mata uang. Maskapai Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan Rp 974,8 miliar, sementara Saudi Airlines mengajukan tambahan Rp 802,8 miliar.
"Secara agregat, total biaya melonjak dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun atau meningkat Rp 1,77 triliun," ujar Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah.
Guna menutup selisih anggaran tersebut, Kementerian Haji dan Umrah sedang mengkaji berbagai alternatif sumber dana. Proses ini melibatkan Kejaksaan Agung untuk meninjau aspek hukum agar penggunaan anggaran tetap berada dalam koridor legalitas yang sah.
"Memang seperti yang ditanyakan oleh Ketua tadi, ada beberapa alternatif, semuanya siap, tinggal kita melihat bagaimana koordinasi kami dengan Kejaksaan Agung nanti terkait status dan legalitas sumber pembiayaan," jelas Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah.
Irfan menambahkan bahwa kebijakan untuk tidak menaikkan beban biaya kepada calon jemaah merupakan instruksi langsung dari pimpinan negara. Berdasarkan regulasi terbaru, biaya penerbangan haji bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sedangkan biaya petugas dibiayai APBN.
"Alhamdulillah Presiden telah menegaskan lonjakan biaya ini jangan dibebankan kepada jemaah," ujar Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah.