Kementerian Komunikasi dan Digital mulai melakukan deaktivasi bertahap terhadap akun media sosial yang melanggar ketentuan batas usia di bawah 16 tahun pada Rabu, 22 April 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan platform digital terhadap regulasi perlindungan anak di ranah siber.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa proses penonaktifan akses bagi pengguna anak-anak tersebut tidak terjadi secara serentak. Dilansir dari Nasional, perbedaan waktu deaktivasi antar-pengguna disebabkan oleh prosedur teknis yang berjalan secara berkesinambungan.
"Ini dilakukan bertahap. Jadi kalau misalnya ada anak yang langsung kena, tapi ada yang belum kena, ini memang karena dilakukan bertahap," ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital dalam jumpa pers di kantor Komdigi, Jakarta.
Pemerintah secara konsisten menuntut transparansi data dari setiap perusahaan penyedia layanan media sosial. Hal ini bertujuan untuk memvalidasi apakah kebijakan pembatasan usia tersebut benar-benar dijalankan melalui aksi nyata di lapangan, bukan sekadar komitmen di atas kertas.
"Tentu dalam penegakan tidak cukup hanya aturan pemerintah ataupun industri, tetap kami imbau orangtua untuk juga membantu untuk juga menjaga anak-anaknya di ranah digital," ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Sejumlah raksasa teknologi tercatat sudah mulai menerapkan pembatasan akses ini kepada pengguna mereka.
Beberapa platform yang telah mematuhi aturan tersebut meliputi X, Bigo Live, TikTok, dan YouTube. Selain itu, ekosistem Meta yang mencakup Instagram, Facebook, serta Threads juga turut memberlakukan standar usia yang sama bagi para penggunanya di Indonesia.