Pemerintah Masukkan Rekomendasi Reformasi Polri ke Revisi Undang-Undang

Pemerintah Masukkan Rekomendasi Reformasi Polri ke Revisi Undang-Undang
Foto: Ilustrasi Pemerintah Masukkan Rekomendasi Reformasi Polri ke Revisi Undang-Undang.

Pemerintah memastikan bahwa perubahan regulasi kepolisian akan menyerap usulan tim pembenahan institusi setelah DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai usul inisiatif dewan pada Rabu, 20 Mei 2026, dilansir dari Nasional.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa hasil kerja tim pembenahan tersebut tidak akan diabaikan karena dokumennya telah diserahkan langsung kepada kepala negara.

"Ya pasti, enggak mungkin tidak. Kan Presiden menerima hasil rekomendasi tim reformasi Polri," ujar Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.

Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pembaruan regulasi ini sebenarnya sudah lama direncanakan oleh legislatif, bahkan sejak dirinya masih memimpin Badan Legislasi DPR RI.

"Dan sekarang, dari dulu sebenarnya ini kan usulan dari DPR ya. Sejak saya masih jadi Ketua Baleg juga itu revisi Undang-Undang Polri sudah dicanangkan," kata Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.

Pihak kementerian selanjutnya bakal berkoordinasi dengan Kapolri dan Komisi III DPR RI guna menyisipkan poin-poin usulan pembenahan ke dalam materi pembahasan.

"Dan setelah laporan tim percepatan reformasi Polri dilakukan, tentu komunikasi antara pemerintah, Menteri Hukum, Pak Kapolri dengan Komisi III yang menginisiasi revisi Undang-Undang Polri pasti akan memasukkan semua hasil rekomendasi tim reformasi Polri," kata Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.

Salah satu poin krusial yang dipastikan masuk dalam draf perubahan aturan tersebut adalah penempatan personel kepolisian pada kementerian maupun lembaga negara.

"Terkait dengan hal itu terutama juga salah satunya penempatan personil Polri di lembaga-lembaga kementerian. Jadi pasti akan diatur," ujar Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.

Mengenai kepastian detail penempatan personel di instansi tertentu, aturan teknis tersebut akan digodok lebih mendalam bersama para anggota dewan.

"Setidak-tidaknya di Perpol kan sudah ada, dan yang kedua pasti akan dikaji. Kita menunggu hasil pembahasan yang akan dilakukan oleh DPR," kata Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.

Ia menambahkan bahwa fokus utama dari pembaruan regulasi ini adalah untuk memperkuat dan membenahi tata kelola kelembagaan negara secara menyeluruh.

"Ya, pokoknya intinya sekali lagi, semua yang dilakukan ini dalam rangka memperbaiki institusionalitas dari semua lembaga-lembaga negara. Itu komitmen Bapak Presiden dan itu yang wajib dilakukan oleh pembantu-pembantunya termasuk di Kementerian Hukum," ujar Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.

Sementara itu, persetujuan draf regulasi menjadi usul inisiatif DPR disahkan dalam Rapat Paripurna setelah seluruh fraksi menyerahkan pandangan tertulis mereka.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa memimpin langsung pengambilan keputusan tersebut di hadapan para anggota sidang dewan.

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR.

Sebelum disahkan oleh parlemen, usulan perubahan regulasi ini juga telah diserahkan oleh perwakilan tim pembenahan kepolisian kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 5 Mei 2026.

"Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres," ujar Jimly Asshiddiqie, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Artikel terkait

Rekomendasi