Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen kuat pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT pada Selasa, 21 April 2026. Langkah ini bertujuan menempatkan asisten rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi setara dengan profesi lainnya.
Dilansir dari Kompas, penegasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin keadilan sosial bagi seluruh lapisan tenaga kerja di Indonesia. Yassierli menyebutkan bahwa perlindungan ini bersifat menyeluruh bagi para pekerja.
"Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya," kata Yassierli.
Regulasi ini dirancang untuk mengawal proses kerja sejak awal perekrutan hingga masa pengabdian berakhir. Hal tersebut mencakup pula aturan main yang jelas apabila terjadi sengketa antara pemberi kerja dan pekerja.
"Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan," kata Yassierli.
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT kepada DPR RI untuk diproses lebih lanjut. Menaker memandang bahwa standardisasi kerja yang layak bagi asisten rumah tangga sudah menjadi kebutuhan mendesak di tanah air.
"Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia," kata Yassierli.
Yassierli menjelaskan bahwa payung hukum ini tetap akan memperhatikan kondisi sosiokultural mengingat latar belakang pemberi kerja yang sangat beragam di Indonesia. RUU ini diharapkan mampu menjadi solusi komprehensif untuk melindungi hak asasi manusia dalam ranah domestik.
Terdapat poin-poin krusial yang diatur dalam draf regulasi ini, mulai dari definisi yang jelas tentang cakupan pekerjaan rumah tangga hingga batasan mengenai siapa saja yang masuk dalam kategori tersebut. RUU PPRT juga bakal mengatur tata kelola perusahaan penempatan dan program jaminan sosial.
Proses penyelesaian konflik nantinya akan mengedepankan jalur kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum. Aturan ini melibatkan peran aktif perangkat lingkungan seperti ketua RT atau RW untuk bertindak sebagai mediator bagi kedua belah pihak.