Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menelaah usulan izin lintas udara atau overflight clearance yang diajukan Amerika Serikat pada Kamis (16/4/2026) di Jakarta. Langkah ini dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kedaulatan wilayah udara nasional serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai landasan utama.
Pemerintah menegaskan bahwa kepentingan nasional menjadi prioritas tertinggi dalam meninjau mekanisme dan pengaturan detail usulan tersebut. Dilansir dari Nasional, saat ini koordinasi internal masih terus dilakukan untuk menentukan posisi resmi Indonesia terhadap permohonan pihak Amerika Serikat.
"Dan mekanismenya, pengaturannya, dan berbagai detailnya masih perlu terus ditelaah secara hati-hati dengan pastinya menempatkan kepentingan nasional kita, kedaulatan wilayah udara kita, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif kita sebagai landasan yang paling utama," kata Juru Bicara Kemlu Yvonne Mewengkang, di kantor Kemlu.
Yvonne menjelaskan bahwa setiap usulan dari negara mitra tetap membutuhkan kajian mendalam dari berbagai aspek. Pemerintah memastikan proses evaluasi ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
"Masih dalam pertimbangan di internal pemerintah Indonesia," ujarnya.
Di sisi lain, Kementerian Pertahanan memastikan isu izin lintas udara ini tidak menjadi bagian dari kesepakatan Major Defence Cooperation Partnership (MDCP). Hal itu dikonfirmasi setelah adanya pertemuan tingkat menteri di Pentagon pada Senin (13/4/2026).
"Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP," ujar Rico, Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait.
Rico memberikan keterangan tersebut untuk merespons dinamika publik mengenai substansi kerja sama pertahanan terbaru antara Jakarta dan Washington. Ia menegaskan bahwa dokumen terkait izin terbang bersifat non-binding dan memerlukan prosedur nasional yang ketat.
"Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku," ujar Rico.
Kementerian Pertahanan memandang kerja sama pertahanan melalui kerangka MDCP sebagai peluang penguatan kapasitas nasional. Kesepakatan ini mencakup pengembangan teknologi pertahanan generasi berikutnya dan peningkatan kesiapan operasional militer kedua negara.