Pemerintah dan DPR Bahas Penggunaan APBN untuk Biaya Avtur Haji

Pemerintah dan DPR Bahas Penggunaan APBN untuk Biaya Avtur Haji
Foto: Ilustrasi Pemerintah dan DPR Bahas Penggunaan APBN untuk Biaya Avtur Haji.

Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI membahas rencana penggunaan APBN untuk menutupi kenaikan biaya penerbangan haji akibat lonjakan harga avtur dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (14/4/2026). Langkah ini diambil guna memastikan beban tambahan tersebut tidak dibebankan kepada jemaah haji.

Dilansir dari Nasional, rencana pembiayaan ini masih terkendala aturan hukum meskipun pemerintah menyatakan kondisi keuangan negara mencukupi. Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan adanya hambatan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pihak kementerian menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi jemaah dari dampak fluktuasi harga bahan bakar pesawat. Namun, kepastian regulasi menjadi syarat mutlak sebelum anggaran negara dapat dikucurkan untuk komponen biaya penerbangan tersebut.

"Presiden tidak menginginkan kenaikan avtur itu ditanggung oleh jemaah. Solusinya, apakah APBN kuat? Ternyata kuat. Tapi persoalannya, ini aman enggak secara hukum?" kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI.

Dahnil menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, setiap kenaikan komponen biaya seharusnya ditutup melalui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pemerintah memerlukan dasar legalitas yang kuat agar penggunaan dana APBN tidak menyalahi aturan.

"Kalau tidak sesuai dengan undang-undang, kami enggak berani juga menggunakan APBN. Kami butuh bantalan hukum yang kuat," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tetap bersedia mengeksekusi anggaran tersebut apabila tercapai kesepakatan politik mengenai status kondisi darurat. Saat ini, penghitungan kebutuhan riil anggaran masih terus dilakukan bersama pihak maskapai penerbangan.

"Kalau disepakati sebagai force majeure dan ada dasar hukumnya, kami sangat siap. Pemerintah sanggup meng-cover," kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI.

Penjelasan tersebut ditanggapi oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, yang mendorong agar pemerintah segera mengambil langkah konkret. Ia menilai instruksi presiden sudah cukup menjadi landasan dalam situasi yang dianggapnya sebagai kondisi luar biasa.

"Ini kalau begini mengambang. Namanya force majeure, apa pun bisa," kata Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR RI.

Marwan menekankan bahwa perdebatan mengenai payung hukum tidak boleh menghambat perlindungan bagi jemaah haji. Menurutnya, pernyataan kepala negara telah memberikan arah kebijakan yang jelas untuk tidak membebani masyarakat.

"Presiden sudah bicara, tidak ditanggung jemaah. Ya sudah, itu force majeure," kata Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR RI.

Di sisi lain, Dahnil Anzar menyatakan kekhawatiran terkait penetapan status darurat tanpa dasar yang valid dari pihak otoritas terkait, termasuk Arab Saudi.

"Kami tidak menemukan penetapan force majeure. Kami khawatir ini jadi preseden hukum yang salah ke depan," kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI.

Menyikapi kebuntuan tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyarankan penerbitan aturan setingkat undang-undang sebagai solusi cepat. Ia menyoroti keterbatasan dana BPKH yang tidak lagi memungkinkan untuk menanggung beban tambahan tersebut.

"Kalau memang itu dari APBN, cantolan hukumnya apa? Karena ini force majeure, Presiden bikin Perppu, Pak. Itu solusinya," ujar Abdul Wachid, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.

Artikel terkait

Rekomendasi