Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Mulai Juni 2026

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Mulai Juni 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Mulai Juni 2026.

Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan akan segera menerima pencairan Gaji ke-13. Dana tersebut dipastikan mulai masuk ke rekening penerima pada Juni 2026 mendatang.

Pemerintah menetapkan periode tersebut untuk meringankan beban finansial keluarga abdi negara saat memasuki tahun ajaran baru sekolah. Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka sekaligus upaya memperkuat daya beli masyarakat, dikutip dari Bansos.

Pemberian tunjangan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi rumah tangga di pertengahan tahun.

Besaran nominal Gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada nilai penghasilan yang dibayarkan pemerintah pada Mei sebelumnya. Komponennya terdiri dari gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat pada jabatan masing-masing.

Bagi pegawai di instansi pusat, dana yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan. Selain itu, terdapat tambahan tunjangan kinerja (tukin) yang disesuaikan dengan pangkat dan kelas jabatan pegawai.

Daftar Estimasi Gaji Pokok ASN Berdasarkan Golongan Tahun 2026
GolonganRentang Besaran (Rp)
Golongan IA1.685.700 ÔÇô 2.522.600
Golongan IB1.840.800 ÔÇô 2.670.700
Golongan IC1.918.700 ÔÇô 2.783.700
Golongan ID1.999.900 ÔÇô 2.901.400
Golongan IIA2.079.200 ÔÇô 3.118.600
Golongan IIB2.164.800 ÔÇô 3.276.800
Golongan IIC2.254.300 ÔÇô 3.442.400
Golongan IID2.349.600 ÔÇô 3.616.300
Golongan IIIA2.561.700 ÔÇô 3.843.400
Golongan IIIB2.670.700 ÔÇô 4.015.600
Golongan IIIC2.783.700 ÔÇô 4.195.800
Golongan IIID2.901.400 ÔÇô 4.384.200
Golongan IVA3.022.200 ÔÇô 4.581.100
Golongan IVB3.148.600 ÔÇô 4.779.800
Golongan IVC3.281.500 ÔÇô 4.987.800

Khusus bagi ASN yang bertugas di instansi daerah, komponen penghasilan tambahan disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah. Hal ini mencakup gaji pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan persentase yang telah diatur oleh pemerintah daerah.

Sistem Penyaluran dan Penerima Pensiun

Proses transfer Gaji ke-13 akan berlangsung secara otomatis ke rekening tanpa menuntut pengajuan mandiri dari para ASN. Anggaran untuk agenda ini telah dialokasikan secara khusus melalui APBN serta APBD tahun berjalan.

Pemerintah juga tetap menjamin hak para purnatugas atau pensiunan dengan komponen yang meliputi pensiun pokok, tunjangan pangan, serta tunjangan keluarga. Kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan para purna bakti.

Meski target utama dimulai pada bulan Juni, kecepatan pencairan di setiap satuan kerja bergantung pada pengiriman Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) masing-masing wilayah.

Artikel terkait

Rekomendasi