Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 untuk membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan demi membenahi tata kelola sumber daya alam nasional. Kebijakan ini diluncurkan guna mengantisipasi ancaman kutukan sumber daya alam yang membayangi Indonesia.
Dilansir dari Media Indonesia, langkah penertiban tersebut didukung oleh aksi Kejaksaan Agung yang telah mengumpulkan dana sekitar Rp10,2 triliun. Pemerintah juga dilaporkan berhasil mengambil alih kembali lahan seluas 5,8 juta hektare kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Achmad Tjachja Nugraha menilai Indonesia mempunyai modal besar untuk tumbuh menjadi negara maju berkat kekayaan alam melimpah. Namun, ia mengingatkan adanya risiko besar jika pengelolaan tidak berjalan transparan.
"Indonesia memiliki peluang besar menjadikan kekayaan alam sebagai berkah pembangunan. Kuncinya ada pada tata kelola yang bersih, demokratis, dan berpihak kepada rakyat," ujar Achmad dalam keterangannya, Senin (18/5).
Kerentanan terhadap kutukan sumber daya alam ini dinilai mengancam wilayah dengan eksploitasi ekstraktif tinggi seperti Kalimantan Timur, Papua, Papua Barat, Riau, dan Aceh. Lemahnya pengawasan serta dominasi kelompok tertentu menjadi pemicu utama munculnya ketimpangan ekonomi dan konflik kepentingan.
"Ketika tata kelola lemah, sumber daya alam justru rentan menjadi sumber ketimpangan ekonomi, konflik kepentingan hingga memperkuat oligarki," kata Ketua Dewan Pengawas Perhimpunan Ikatan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI) tersebut.
Kondisi serupa terjadi di negara ekstraktif lain seperti Angola, Nigeria, Venezuela, hingga Nauru yang mengalami kemerosotan ekonomi dan sosial. Kerusakan lingkungan masif dicontohkan lewat penambangan fosfat tak terkendali di kawasan Pasifik.
"Sekitar 80% wilayah daratan di bagian tengah pulau berubah menjadi kawasan tandus dan rusak akibat penambangan besar-besaran," ujarnya.
Persoalan lingkungan serius akibat tambang tembaga juga melanda Zambia hingga mencemari pasokan air bersih masyarakat. Di tingkat global, data Food and Agriculture Organization mencatat kehilangan 8,1 juta hektare hutan sepanjang tahun 2024.
Sementara itu, data Auriga Nusantara mencatat angka deforestasi di Indonesia pada tahun 2025 menembus 433.751 hektare atau melonjak 66 persen. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turut mengonfirmasi degradasi hutan yang telah mencapai 31,8 juta hektare.
Dampak kerusakan ini memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor serta mengancam habitat orangutan dan harimau sumatera. Achmad mendorong agar orientasi pengelolaan alam diubah demi kepentingan jangka panjang masyarakat luas.
"Kekayaan alam tidak boleh hanya dinikmati kelompok elite, tetapi harus benar-benar dirasakan masyarakat," katanya.
Tata kelola minyak dan gas di Norwegia disebut dapat menjadi contoh sukses penerapan disiplin fiskal dan kebijakan lingkungan ketat. Indonesia dinilai berpeluang besar mengikuti jalur tersebut melalui penegakan hukum dan transparansi yang kokoh.
"Norwegia mampu menjadikan kekayaan alam sebagai kekuatan ekonomi berkelanjutan melalui tata kelola yang baik," ujarnya.
Langkah strategis lain yang perlu digenjot pemerintah adalah percepatan reformasi kebijakan serta penguatan hilirisasi industri. Upaya ini ditujukan agar komoditas alam nasional tidak lagi dikirim ke luar negeri dalam bentuk bahan mentah mentah.
"Penguatan tata kelola, transparansi, hilirisasi industri serta penegakan hukum menjadi langkah penting agar Indonesia dapat keluar dari jebakan kutukan sumber daya alam," katanya.