Pemerintah Indonesia Bahas Permintaan Izin Lintas Udara Militer Amerika

Pemerintah Indonesia Bahas Permintaan Izin Lintas Udara Militer Amerika
Foto: Ilustrasi Pemerintah Indonesia Bahas Permintaan Izin Lintas Udara Militer Amerika.

Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan bahwa permohonan Amerika Serikat terkait izin lintas udara atau overflight access bagi pesawat militernya di wilayah Indonesia masih dalam tahap pembahasan intensif pada Rabu (22/4/2026).

Dilansir dari Nasional, pemerintah memastikan bahwa mekanisme penentuan wacana tersebut sepenuhnya berada di tangan Indonesia dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional. Proses kajian ini melibatkan berbagai instansi terkait untuk memastikan perlindungan terhadap kedaulatan negara.

"Ini kalau berbicara mengenai overflight access merupakan satu intent ya, yang disampaikan oleh pihak Amerika, yang kemudian juga kan akan melewati proses dan mekanisme pembahasan," kata Sugiono, Menteri Luar Negeri.

Sugiono menegaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen penuh dalam menjaga kesejahteraan umum dan kedaulatan tumpah darah Indonesia di tengah dinamika global. Ia juga meyakinkan publik bahwa pembicaraan ini tidak akan menyeret posisi Indonesia ke dalam pusaran konflik internasional.

"Mekanismenya seperti apa dan sebagainya-sebagainya itu di Indonesia. Dan saya kira kedaulatan, kepentingan nasional itu juga pasti akan menjadi sesuatu yang utama," tegas Sugiono.

Menlu juga menekankan bahwa Indonesia tetap konsisten memegang teguh prinsip politik luar negeri yang bebas aktif. Kebijakan ini memungkinkan Indonesia untuk menjalin kerja sama serupa dengan negara mana pun selama mengikuti prosedur nasional.

"Ya perjanjian serupa itu juga kalau misalnya dilakukan dengan negara-negara lain, ya enggak ada masalah, kan gitu. Mekanismenya seperti apa, implementasinya seperti apa," lanjut Sugiono.

Pemerintah berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa wacana izin terbang ini merupakan ancaman bagi integritas wilayah. Sugiono menyadari bahwa situasi dunia yang fluktuatif akan memberikan dampak bagi Indonesia dalam berbagai aspek.

"Jadi jangan kemudian dipersepsikan sebagai sesuatu yang menyeret Indonesia dan apa, mengancam kedaulatan. Dengan situasi dunia yang seperti ini, ya Indonesia mau tidak mau akan terdampak apa pun yang terjadi di dunia ini," tutur Sugiono.

Isu mengenai izin lintas udara menyeluruh ini mencuat setelah munculnya dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat pascapertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington pada Februari lalu. Namun, pihak Kementerian Pertahanan memberikan klarifikasi mengenai status dokumen tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kemenhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa kabar kesepakatan tersebut masih sebatas rancangan awal. Ia juga memastikan poin izin terbang tersebut tidak tercantum dalam Major Defence Cooperation Partnership (MDCP).

ÔÇ£Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,ÔÇØ ujar Rico, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kemenhan.

Kementerian Pertahanan menambahkan bahwa Letter of Intent (LoI) terkait izin ini bersifat tidak mengikat dan tidak berlaku secara otomatis. Saat ini, pemerintah masih melakukan kajian internal terhadap usulan teknis yang diajukan oleh pihak Amerika Serikat tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi