Pemerintah Ajukan Kenaikan Biaya Penerbangan Haji Sebesar Rp 1,77 Triliun

Pemerintah Ajukan Kenaikan Biaya Penerbangan Haji Sebesar Rp 1,77 Triliun
Foto: Ilustrasi Pemerintah Ajukan Kenaikan Biaya Penerbangan Haji Sebesar Rp 1,77 Triliun.

Menteri Haji dan Umrah RI M Irfan Yusuf mengajukan permohonan persetujuan kepada Komisi VIII DPR RI terkait kenaikan biaya penerbangan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp 1,77 triliun pada Selasa (14/4/2026). Langkah ini diambil merespons usulan maskapai penerbangan akibat kondisi ekonomi global.

Pengajuan anggaran tersebut disampaikan dalam rapat kerja yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta. Dilansir dari Nasional, penyesuaian biaya ini dipicu oleh tekanan signifikan dari fluktuasi nilai tukar serta lonjakan harga bahan bakar pesawat atau avtur.

ÔÇ£Kami berharap pada kesempatan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI ini dapat disetujui dan diputuskan mengenai besaran dan sumber pembiayaan untuk memenuhi penyesuaian biaya tersebut,ÔÇØ ujar Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah RI.

Irfan memaparkan bahwa maskapai Garuda Indonesia mengusulkan tambahan biaya sebesar Rp 974,8 miliar, sementara Saudi Airlines mengajukan Rp 802,8 miliar. Kondisi ini membuat total biaya penerbangan haji membengkak secara agregat dari semula Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun.

ÔÇ£Secara agregat, total biaya melonjak dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun atau meningkat Rp 1,77 triliun,ÔÇØ kata Irfan Yusuf.

Pemerintah memastikan bahwa beban kenaikan ini tidak akan dialihkan kepada para jemaah haji tahun 2026. Hal tersebut sesuai dengan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto guna menjaga keterjangkauan biaya ibadah bagi masyarakat luas.

ÔÇ£Alhamdulillah Presiden telah menegaskan lonjakan biaya ini jangan dibebankan kepada jemaah,ÔÇØ ujar Irfan Yusuf.

Untuk menutup selisih anggaran tersebut, Kementerian Haji dan Umrah sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna mengkaji aspek hukum dan legalitas pembiayaan. Fokus utama koordinasi ini berkaitan dengan penetapan status force majeure dari usulan kenaikan biaya maskapai.

ÔÇ£Terkait dengan kenaikan biaya penerbangan yang diusulkan oleh maskapai, saat ini Kementerian Haji dan Umrah sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pihak terkait untuk memastikan status force majeure-nya dan legalitas sumber pembiayaan,ÔÇØ kata Irfan Yusuf.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, komponen biaya penerbangan jemaah berasal dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sedangkan biaya petugas dibiayai oleh APBN. Pemerintah kini menyiapkan berbagai alternatif skema pembiayaan untuk menambal kekurangan tersebut.

ÔÇ£Memang seperti yang ditanyakan oleh Ketua tadi, ada beberapa alternatif, semuanya siap, tinggal kita melihat bagaimana koordinasi kami dengan Kejaksaan Agung nanti terkait status dan legalitas sumber pembiayaan,ÔÇØ kata Irfan Yusuf.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dalam taklimat di Istana pada Rabu (8/4/2026) bahwa biaya haji justru diupayakan turun. Penurunan ini direncanakan sekitar Rp 2 juta per jemaah meskipun terdapat kenaikan harga avtur yang signifikan di pasar internasional.

ÔÇ£Yang sudah kita putuskan adalah, yang boleh saya umumkan sekarang adalah pelaksanaan haji tahun 2026 ini, kecuali pemerintah Arab Saudi menentukan lain, kalau kita laksanakan, kita pastikan bahwa biaya haji tahun 2026 kita turunkan harganya sekitar Rp 2 juta,ÔÇØ ujar Prabowo Subianto, Presiden RI.

Pemerintah berkomitmen melakukan perlindungan kepada rakyat dari dampak konflik global yang memicu kenaikan harga energi. Kebijakan ini diambil meskipun harga avtur dilaporkan melonjak dari Rp 13.656 per liter menjadi Rp 23.551 per liter.

ÔÇ£Walaupun harga avtur naik, tapi kita berani turunkan harga haji untuk tahun ini. Demikian komitmen pemerintah ini untuk melindungi rakyat paling bawah,ÔÇØ kata Prabowo Subianto.

Artikel terkait

Rekomendasi