Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB) untuk menekan biaya kepemilikan mobil listrik menjadi sekitar Rp 143 ribu per tahun pada Jumat (24/4/2026).
Dilansir dari Otomotif, kebijakan ini bertujuan mempercepat transisi energi bersih melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang meminta pemberian insentif fiskal di seluruh wilayah Indonesia.
Biaya minimal Rp 143 ribu tersebut mencakup komponen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Jika skema insentif penuh diterapkan, beban pajak utama kendaraan berbasis baterai tersebut berpotensi mencapai nol rupiah.
Implementasi aturan ini bergantung sepenuhnya pada keputusan masing-masing gubernur. Tanpa adanya insentif, mobil listrik kategori entry level seperti BYD Atto 1 seharga Rp 200 jutaan tetap dikenakan pajak tahunan berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 6 juta.
Sementara itu, beban pajak untuk kendaraan listrik segmen premium seperti Denza D9 yang dibanderol Rp 900 jutaan dapat menyentuh angka Rp 16 juta hingga Rp 19 juta per tahun jika mengikuti skema normal.
Pengamat otomotif Hendra Noor Saleh menilai langkah pembebasan pajak ini sebagai bukti konsistensi pemerintah dalam mendukung industri kendaraan ramah lingkungan di tanah air.
ÔÇ£Ini konsisten dengan semangat pemerintah bahwa memang eranya kendaraan listrik,ÔÇØ ujar Hendra, Pengamat Otomotif.
Hendra menjelaskan bahwa kendaraan listrik memiliki keunggulan kompetitif pada struktur biaya operasional harian dan efisiensi energi jika dibandingkan dengan kendaraan konvensional berbahan bakar fosil.
ÔÇ£Ini investasi jangka panjang dari pemerintah,ÔÇØ ujar Hendra, Pengamat Otomotif.
Menurutnya, kebijakan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai potensi pengurangan pendapatan asli daerah (PAD) dalam jangka pendek. Adopsi kendaraan listrik dipandang sebagai strategi luas untuk mengurangi ketergantungan nasional pada bahan bakar minyak.