Jemaah haji gelombang II yang mendarat melalui Bandara King Abdul Aziz Jeddah dilarang membawa tas tenteng tambahan di luar ketentuan resmi penerbangan. Larangan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran proses kepulangan serta kedatangan jemaah pada Selasa (5/5/2026).
Ketentuan tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Sosialisasi Ketentuan Barang Jemaah Nomor S-96/BN/2026 yang dirilis pada 5 Mei 2026. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Cahaya, setiap jemaah diwajibkan mematuhi aturan standar barang bawaan yang telah ditetapkan oleh pihak otoritas.
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara, Abdul Basir menjelaskan bahwa jemaah hanya diperbolehkan membawa tiga jenis tas selama perjalanan. Pembatasan ini mencakup satu koper besar, satu tas kabin, dan satu tas dokumen berukuran kecil.
"Tas ini masuk di bagian bagasi pesawat," kata Abdul Basir, Selasa (5/5/2026).
Penegasan mengenai jenis tas lainnya disampaikan untuk menghindari penumpukan barang yang tidak perlu di area bandara. Selain koper bagasi, jemaah diizinkan membawa tas kecil untuk disimpan di dalam kabin serta tas selempang khusus paspor.
"Jemaah dilarang membawa tas tambahan atau barang bawaan ekstra lainnya di luar ketiga jenis tas yang telah ditetapkan tersebut," kata dia.
Data operasional hingga Selasa (5/5/2026) pukul 06.00 Waktu Arab Saudi menunjukkan sebanyak 230 kelompok terbang (kloter) telah tiba di tanah suci. Total jemaah yang sudah mendarat mencapai 89.377 orang, dengan rincian sebanyak 19.315 orang di antaranya merupakan jemaah lanjut usia.