Sebanyak 3,2 juta nelayan di Indonesia menghadapi ancaman hilangnya mata pencaharian akibat penyempitan ruang tangkap dan dampak perubahan iklim di kawasan pesisir. Penurunan signifikan populasi nelayan ini terjadi di tengah masifnya pembangunan infrastruktur pelabuhan dan tanggul di wilayah perairan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat jutaan orang menggantungkan hidup pada sumber daya laut berdasarkan data tahun 2024. Namun, tantangan berupa kenaikan biaya operasional dan pembangunan fisik membuat profesi ini kian ditinggalkan oleh masyarakat pesisir.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan tren penurunan yang tajam dalam kurun waktu satu dekade. Sepanjang tahun 2010 hingga 2019, jumlah warga yang berprofesi sebagai nelayan berkurang hingga mencapai 330 ribu orang, sebagaimana dilansir dari Kompas.
Dampak langsung pembangunan ini dirasakan oleh masyarakat di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Keberadaan proyek di muara Jakarta dilaporkan telah menggerus penghasilan para nelayan setempat secara signifikan.
Nelayan setempat bernama Tardani dan Gaber menyuarakan keluhan mengenai hambatan akses saat cuaca buruk melanda. Mereka mendesak agar jalur menuju laut tetap terbuka bagi kapal-kapal kecil meskipun proyek terus berjalan.
Persoalan teknis juga muncul sejak September 2025 ketika pemasangan tanggul beton mulai dilakukan di perairan tersebut. Konstruksi permanen ini memaksa perahu nelayan melakukan manuver yang lebih sulit dan memakan waktu lama.
"Keberadaan tanggul beton membuat perahu harus memutar lebih jauh hingga satu kilometer," ujar Alman, salah satu nelayan di Cilincing.
Perubahan jalur pelayaran ini memberikan beban ekonomi tambahan bagi para pencari ikan. Penambahan jarak tempuh tersebut secara otomatis meningkatkan konsumsi bahan bakar yang harus ditanggung oleh nelayan kecil.
Pihak pengembang menegaskan bahwa aktivitas konstruksi ini merupakan bagian dari kebijakan strategis. Penjelasan ini disampaikan untuk merespons keberatan warga atas terganggunya akses laut.
"Proyek pembangunan pelabuhan digagas oleh negara," kata Widodo Setiadi, Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara.
Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan bahwa seluruh rangkaian pembangunan telah melalui prosedur hukum yang berlaku. Pengawasan terus dilakukan untuk memastikan aktivitas tersebut tidak menyalahi aturan.
"Proyek PT KCN sesuai perizinan," tegas Sumono Darwinto, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP.