Umat Muslim di Indonesia mulai dapat melaksanakan ibadah sunnah puasa Syawal selama enam hari pasca perayaan Idul Fitri yang jatuh pada Jumat, 20 Maret atau Sabtu, 21 Maret 2026. Pelaksanaan ibadah ini merujuk pada ketentuan syariat yang menganjurkan puasa tambahan setelah bulan Ramadan berakhir.
Dilansir dari Detikcom, terdapat perbedaan penetapan 1 Syawal 1447 H antara pemerintah dan Muhammadiyah yang berdampak pada jadwal dimulainya puasa sunnah ini. Muhammadiyah menetapkan awal Syawal pada 20 Maret 2026, sedangkan Pemerintah melalui Kementerian Agama RI menetapkannya pada 21 Maret 2026.
Landasan pelaksanaan ibadah ini bersumber dari tradisi kenabian yang menjanjikan pahala besar bagi pelakunya. Keutamaan tersebut tercatat dalam literatur hadits yang menjadi rujukan utama umat Islam dalam menjalankan puasa enam hari di bulan Syawal.
"Barang siapa berpuasa di bulan Ramadan lalu dilanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal, seakan-akan dia berpuasa sepanjang tahun." bersabda Nabi Muhammad SAW.
Dalam tinjauan hukum fikih, Ahmad Sarwat melalui bukunya menjelaskan bahwa mayoritas mazhab besar seperti Syafi'i, Maliki, dan Hanafi mengategorikan puasa ini sebagai ibadah sunnah. Para ulama menekankan pentingnya melafalkan niat sebelum memulai ibadah tersebut.
"Aku niat puasa besok pagi pada bulan Syawal, sunnah karena Allah Ta'ala." kutip M Syukron Maksum dalam buku Kedahsyatan Puasa.
Meskipun niat dibaca pada malam hari, tata cara teknis pelaksanaannya tetap sama dengan puasa wajib pada umumnya. Perbedaan utama terletak pada fleksibilitas waktu pengerjaan yang tidak menuntut urutan hari secara berturut-turut selama masih dalam bulan Syawal.
Berdasarkan buku Mempercepat Datangnya Rezeki dengan Ibadah Ringan karya Mukhlis Allyudin dkk, puasa ini biasanya dilakukan enam hari berturut-turut sejak 2 Syawal. Namun, pengerjaan secara terpisah tetap dianggap sah secara hukum agama.
Batas akhir pengerjaan puasa Syawal pada tahun 2026 jatuh pada Jumat, 17 April menurut versi Muhammadiyah, dan Sabtu, 18 April menurut ketetapan pemerintah. Selain pahala setahun penuh, ibadah ini diyakini menjadi penyempurna puasa Ramadan dan sarana mendapatkan syafaat.