Imigrasi Nonaktifkan Pejabat Rutan Kendari Terkait Napi Korupsi di Kafe

Imigrasi Nonaktifkan Pejabat Rutan Kendari Terkait Napi Korupsi di Kafe
Foto: Ilustrasi Imigrasi Nonaktifkan Pejabat Rutan Kendari Terkait Napi Korupsi di Kafe.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi menonaktifkan Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, beserta dua pejabat struktural lainnya pada Jumat (17/4/2026). Tindakan tegas ini diambil setelah seorang narapidana kasus korupsi tambang berinisial SP kedapatan berada di sebuah kafe di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (14/4/2026).

Keputusan penonaktifan tersebut dikonfirmasi oleh Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti, sebagaimana dilansir dari Nasional. Ketiga pejabat tersebut kini telah dipindahkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh tim internal terkait dugaan pelanggaran prosedur pengawalan.

ÔÇ£Sudah dilalukukan pemeriksaan lanjutan kepada petugas pengawalan yang bersangkutan, 2 pejabat struktural terkait dan Kepala Rutan. Mereka juga sudah dialihtugaskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka pemeriksaan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Ditjenpas,ÔÇØ kata Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).

Selain sanksi bagi para petugas, otoritas pemasyarakatan juga memberikan tindakan disiplin kepada narapidana yang terlibat dalam insiden tersebut. SP yang merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka dan tengah menjalani vonis 5 tahun penjara kini telah dipindahkan ke fasilitas dengan pengamanan lebih ketat.

ÔÇ£Kepada warga binaan yang bersangkutan telah dipindahkan ke Lapas maksimum Nusakambangan,ÔÇØ ujarnya.

Penyelidikan kasus ini bermula dari viralnya unggahan di media sosial yang memperlihatkan SP sedang bersantai di sebuah kedai kopi di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende. Menanggapi situasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak melakukan investigasi menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat.

ÔÇ£Bahwa terhadap kejadian tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara, semua pihak terkait baik warga binaannya maupun petugas,ÔÇØ kata Rika dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).

Menteri Imipas Agus Andrianto telah memberikan instruksi agar pemeriksaan menyasar seluruh lini pengamanan di Rutan Kendari. Rika menegaskan bahwa instansi tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi terberat bagi petugas yang terbukti lalai atau melakukan pembiaran.

ÔÇ£Dan apabila terbukti adanya pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yg berlaku, sampai dengan pencopotan jabatan,ÔÇØ ujarnya.

Sebelum insiden di kafe tersebut terungkap, pihak rutan memberikan keterangan mengenai alasan narapidana tersebut berada di luar sel. Pihak manajemen rutan menyebut keberadaan SP di luar lingkungan penjara berkaitan dengan agenda hukum di pengadilan.

ÔÇ£Jadi yang bersangkutan itu keluar atas pemanggilan untuk menghadiri sidang peninjauan kembali. Jadi sidang panggilan dari pengadilan negeri Kendari dipanggil untuk melaksanakan sidang hari ini dan dikawal oleh petugas kami pukul 09.00 Wita pagi tadi," kata Mustakim.

Artikel terkait

Rekomendasi