PDI-P Usulkan Ambang Batas Parlemen Ideal 38 Kursi DPR RI

PDI-P Usulkan Ambang Batas Parlemen Ideal 38 Kursi DPR RI
Foto: Ilustrasi PDI-P Usulkan Ambang Batas Parlemen Ideal 38 Kursi DPR RI.

Ketua DPP PDI-P Said Abdullah mengusulkan angka ideal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) minimal sebesar 38 kursi di DPR RI pada Senin (4/5/2026). Usulan ini merespons wacana basis jumlah komisi untuk menentukan syarat minimal partai politik masuk ke parlemen.

Dilansir dari Nasional, penentuan angka tersebut didasarkan pada perhitungan keterwakilan fungsional anggota dewan di setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Said menilai jumlah kursi yang cukup akan menjamin efektivitas kerja partai politik dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.

ÔÇ£Yang pertama tentu, bahwa kita hidup di alam demokrasi yang substansial. Bahwa dari pemerintah ataukah ini Pak Yusril pribadi, sebagai bagian dari entitas salah satu partai politik, mengusulkan agar parliamentary threshold di DPR RI yaitu sesuai jumlah komisi, ada 13,ÔÇØ ujar Said Abdullah, Ketua DPP PDI-P.

Legislator asal Jawa Timur tersebut kemudian merujuk pada rasio keterwakilan yang pernah ia sampaikan sebelumnya mengenai penggabungan jumlah komisi dan alat kelengkapan lainnya. Penambahan jumlah personel di setiap komisi dianggap krusial untuk menjaga kualitas representasi.

ÔÇ£Dulu, seingat saya, saya pernah menyampaikan, yang ideal itu jumlah komisi plus AKD (Alat Kelengkapan Dewan) ada 6, itu artinya 19 dikali 2, 38 kursi. Itulah jumlah minimal,ÔÇØ imbuh Said Abdullah, Ketua DPP PDI-P.

Said menekankan bahwa keterwakilan satu orang anggota di satu komisi tidak akan cukup efektif secara kemampuan kerja. Ia memandang diperlukannya minimal dua orang perwakilan untuk setiap instrumen di DPR agar masuk akal secara operasional.

ÔÇ£Karena kalau hanya komisi saja, kemudian satu orang, maka representasi keterwakilannya itu tidak akan terpenuhi. Karena enggak mampu satu orang di satu komisi itu tidak punya kemampuan. Minimal dua orang satu komisi, dua orang di AKD, itu baru make sense,ÔÇØ kata Said Abdullah, Ketua DPP PDI-P.

Secara matematis, Said mengonversi perolehan 38 kursi tersebut menjadi persentase suara sah nasional. Angka tersebut diperkirakan menyentuh kisaran 5,5 hingga 6 persen dari total suara pemilih di seluruh Indonesia.

ÔÇ£Sehingga kalau yang bergulir ada yang minta 7 persen, ada yang 6, ada yang 5. Kalau dikaitkan dengan jumlah komisi dan AKD, yang ideal memang 38 kursi, ya sekitar 5,5 sampai 6 persen. PDI Perjuangan pada tingkat itu, 5,5 sampai 6 persen,ÔÇØ ucap Said Abdullah, Ketua DPP PDI-P.

Wacana ini bermula dari pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Rabu (29/4/2026). Yusril menyarankan agar jumlah komisi di DPR menjadi patokan utama ambang batas agar partai dapat membentuk fraksi secara mandiri.

ÔÇ£Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang,ÔÇØ kata Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Yusril juga menawarkan solusi bagi partai politik yang gagal memenuhi ambang batas tersebut di masa mendatang. Menurutnya, partai kecil dapat membentuk koalisi gabungan untuk mencapai syarat kursi minimal atau bergabung ke fraksi yang sudah ada.

ÔÇ£Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,ÔÇØ ujar Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Langkah lebih lanjut yang didorong oleh Yusril adalah melakukan revisi pada Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengatur pembentukan fraksi dan batas minimal kursi parlemen.

ÔÇ£Dan berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR,ÔÇØ kata Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Artikel terkait

Rekomendasi