PDI-P Usul Ambang Batas Parlemen Berjenjang hingga Tingkat Daerah

PDI-P Usul Ambang Batas Parlemen Berjenjang hingga Tingkat Daerah
Foto: Ilustrasi PDI-P Usul Ambang Batas Parlemen Berjenjang hingga Tingkat Daerah.

Ketua DPP PDI-P Said Abdullah mengusulkan penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold secara berjenjang dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Senin (4/5/2026). Langkah ini bertujuan menjaga efektivitas kinerja lembaga legislatif di daerah agar tidak terhambat oleh fragmentasi politik yang ekstrem.

Angka ideal yang ditawarkan untuk skema berjenjang ini meliputi 6 persen untuk DPR RI, 5 persen untuk DPRD provinsi, dan 4 persen untuk DPRD kabupaten/kota. Penyeragaman sistem ini dinilai akan menciptakan struktur politik yang paralel antara pemerintah pusat dan daerah sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Yang pertama, itu di tingkat nasional. Katakanlah kalau tingkat nasional 6, maka di tingkat provinsi 5 persen, dan tingkat kabupaten/kota 4 persen," ujar Said saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (4/5/2026).

Said menekankan bahwa ketiadaan ambang batas di tingkat daerah selama ini justru menyulitkan pengambilan keputusan di institusi DPRD. Hal ini berkaitan dengan sulitnya koordinasi dengan pemerintah daerah apabila komposisi kursi di legislatif terlalu terpecah.

"Karena ketika kabupaten/kota, provinsi dan kabupaten/kota tidak ada parliamentary threshold, itu sungguh akan menyulitkan institusi DPRD kita dan menyulitkan pemerintah daerah. Dengan ideal, paralel dari atas sampai bawah," katanya.

Menurutnya, keberadaan partai yang hanya memiliki satu kursi di daerah seringkali menghambat proses konsensus dalam koalisi gabungan. Situasi tersebut dianggap menjadi tantangan besar dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi.

"Iya, saya juga menyampaikan tadi. Di tingkat provinsi 5 persen, di tingkat kabupaten/kota 4 persen. Idealnya seperti itu. Karena kalau hanya dapat satu kursi, satu kursi gabungan, di antara gabungan koalisi gabungan itu sendiri pun enggak pernah bisa mengambil keputusan," ucap Said.

Said menambahkan bahwa penerapan aturan ini merupakan sebuah keniscayaan untuk memperkuat kedudukan DPRD di hadapan pemerintah daerah.

"Dan itu pasti menyulitkan DPRD kita, apalagi berhadapan dengan pemerintah daerah, lebih sulit lagi. Sehingga butuh PT (Parliamentary Threshold). Sudah keniscayaan di daerah itu harus ada PT juga," sambungnya.

Meskipun mengusulkan skema tersebut, Said memberikan klarifikasi bahwa poin-poin yang disampaikan merupakan pandangan pribadi sebagai ahli, bukan keputusan resmi organisasi partai.

"Saya tidak berani membawa internal, tapi pandangan saya, yang ideal itu 38 kursi atau katakan kalau itu diterjemahkan terhadap angka, 5,5 sampai 6 persen, tingkat nasional. Di provinsi 5, kabupaten/kota 4," pungkasnya.

Wacana ambang batas berjenjang ini juga mendapatkan dukungan dari Partai Golkar melalui Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia pada Rabu (22/4/2026). Golkar mengusulkan angka sedikit berbeda yakni 5 persen untuk nasional, 4 persen untuk provinsi, dan 3 persen untuk tingkat kabupaten/kota.

"Misalnya 5,4,3. 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD Provinsi dan 3 persen untuk DPRD Kabupaten/Kota," ujar Doli saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).

Doli menggarisbawahi bahwa penentuan angka tersebut harus tetap menyeimbangkan prinsip keterwakilan masyarakat dan stabilitas pemerintahan.

"Saya menilai angka 4-6 persen adalah angka yang ideal. Dengan catatan PT diberlakukan bukan hanya untuk DPR RI, tetapi juga diberlakukan terhadap DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara berjenjang," ungkap Doli.

Selain PDI-P dan Golkar, Partai NasDem melalui Ketua DPP Rifqinizamy Karsayuda turut menyatakan kesepakatan mengenai pemberlakuan ambang batas hingga tingkat bawah pada Jumat (24/4/2026).

"Kami mengusulkan parliamentary threshold itu berlaku bukan hanya di tingkat nasional, tapi juga di tingkat provinsi, kabupaten, kota," ujar Ketua DPP Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, saat dihubungi, Jumat (24/4/2026).

Usulan NasDem menempatkan angka 6 persen sebagai batas tertinggi untuk nasional dan 4 persen sebagai batas minimal di daerah.

"Misalnya 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan atau 4 persen untuk kabupaten," sambungnya.

Artikel terkait

Rekomendasi