Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) merilis delapan poin Manifesto Perjuangan Buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional di GOR Otista, Jakarta, Minggu (3/5/2026). Dilansir dari Nasional, dokumen tersebut dibacakan untuk mempertegas keberpihakan politik partai terhadap kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Jaminan Sosial sekaligus Anggota Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, bertugas membacakan poin-poin manifesto tersebut. Dalam narasinya, ia menekankan bahwa peringatan May Day harus menjadi momentum kebangkitan narasi pembebasan bagi kelompok rakyat yang tertindas.
"Dalam pandangan PDI Perjuangan, kaum Marhaen saat ini tidak hanya petani, nelayan, dan buruh pabrik. Ia mencakup buruh informal, masyarakat adat, pelaku UMKM, hingga pekerja digital yang rentan atau digital worker precariat," kata Charles Honoris, Ketua DPP PDI Perjuangan.
Perluasan definisi kaum Marhaen ini bertujuan agar perlindungan negara dapat menjangkau sektor-sektor pekerjaan baru di era digital. Charles menjelaskan bahwa partai mengikuti tiga prinsip utama Bung Karno dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap rakyat.
"Partai politik bukan sekadar alat kekuasaan, melainkan suluh perjuangan yang memberikan pengetahuan konkret bagi buruh untuk memperjuangkan hak-haknya secara konstitusional," ujar Charles Honoris, Ketua DPP PDI Perjuangan.
Delapan poin manifesto tersebut merinci arah kebijakan ekonomi dan sosial yang diperjuangkan partai. Beberapa poin utama meliputi kebebasan berserikat, penghapusan upah murah, hingga perlindungan bagi pekerja migran dan buruh digital.
Manifesto ini juga menyoroti penggunaan APBN sebagai instrumen kesejahteraan dan penolakan terhadap kebijakan penghematan yang merugikan buruh. PDI Perjuangan berkomitmen mengawal regulasi melalui pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar lebih inklusif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh elemen pekerja.
| No | Poin Manifesto |
|---|---|
| 1 | Perjuangan membebaskan rakyat dari kebijakan ekonomi tidak adil dan jaminan kebebasan berserikat. |
| 2 | Buruh sebagai kekuatan utama transformasi sistem produksi nasional bersama petani dan nelayan. |
| 3 | Strategi nasional produktivitas berkeadilan melalui pendidikan vokasi dan upskilling. |
| 4 | APBN sebagai instrumen jaminan sosial, kesehatan, dan industrialisasi nasional. |
| 5 | Sistem pengupahan layak dan penghapusan outsourcing eksploitatif. |
| 6 | Perlindungan menyeluruh bagi buruh migran, pekerja perempuan, dan sektor informal/digital. |
| 7 | Peran aktif dalam legislasi RUU Ketenagakerjaan yang melibatkan serikat buruh secara bermakna. |
| 8 | Komitmen menempatkan buruh sebagai pusat perjuangan keadilan sosial berlandaskan Marhaenisme. |