Ketua DPP PDI-P Deddy Sitorus menekankan pentingnya kajian komprehensif terhadap usulan penerapan ambang batas parlemen berjenjang dari tingkat pusat hingga daerah pada Jumat (24/4/2026). Langkah ini diperlukan guna mencegah potensi pembatalan kebijakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di masa mendatang.
Politisi yang juga anggota Komisi II DPR RI tersebut dilansir dari Nasional menjelaskan bahwa kebijakan tanpa landasan kuat rawan digugat. Ia menyoroti sisi efektivitas legislasi di daerah yang mungkin meningkat, namun tetap memiliki risiko yang harus diperhitungkan secara saksama.
ÔÇ£Namanya usulan ya silakan saja, tinggal dikaji kelebihan dan kekurangannya. Kalau untuk efektivitas legislasi di daerah memang ada untungnya, berpotensi lebih mudah dalam pengambilan keputusan. Tetapi tentu ada kekurangannya juga yang perlu dipertimbangkan,ÔÇØ ujar Deddy, Ketua DPP PDI-P.
Deddy menegaskan setiap perubahan dalam regulasi pemilu wajib memiliki basis argumen yang kokoh secara filosofis maupun konstitusional. Hal ini berkaitan dengan tren putusan MK yang menurutnya sulit diprediksi sehingga berisiko menegasikan proses politik yang sudah berjalan lama.
ÔÇ£Jangan sampai nanti rawan gugatan di MK karena sekarang putusan MK itu cenderung tidak dapat diprediksi dan menimbulkan kebingungan. Kita capek-capek bahas lalu MK memutus sebaliknya,ÔÇØ kata Deddy, Anggota Komisi II DPR RI.
Muncul pula usulan pribadi dari Deddy agar lembaga yudikatif tersebut diberikan ruang untuk memberikan telaah langsung selama proses penyusunan undang-undang di parlemen. Ia menilai keterlibatan MK di tengah proses legislasi dapat mencegah kesia-siaan dalam perumusan kebijakan.
ÔÇ£Kadang saya mikir, apa perlu MK itu ikut saja menyampaikan telaah dalam proses pembuatan UU atau dimintai fatwa sebelum sebuah UU disahkan. Buat apa kita capek-capek kalau argumen siapa saja bisa menafikan sebuah proses politik yang panjang,ÔÇØ ungkap Deddy, Ketua DPP PDI-P.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa fungsi utama MK adalah sebagai penguji konstitusionalitas, bukan sebagai lembaga yang menciptakan norma hukum baru. Deddy menilai MK seharusnya tidak mengambil peran yang seolah-olah memiliki kewenangan dalam membuat undang-undang.
ÔÇ£MK itu harusnya hanya berwenang mengatakan ini konstitusional atau tidak, bukan malah mengunci pasal atau norma baru sehingga seolah MK punya kewenangan membuat UU,ÔÇØ pungkas Deddy, Ketua DPP PDI-P.
Wacana ini sebelumnya digulirkan oleh Partai Golkar melalui usulan ambang batas 4 persen untuk DPRD provinsi dan 3 persen untuk tingkat kabupaten/kota. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyebut skema ini bertujuan menciptakan keseimbangan pemerintahan.
ÔÇ£Misalnya 5,4,3. Lima persen untuk DPR RI, empat persen untuk DPRD provinsi dan tiga persen untuk DPRD kabupaten/kota,ÔÇØ ujar Doli, Wakil Ketua Umum Partai Golkar.
Partai Nasdem turut memberikan dukungan serupa terkait pemberlakuan ambang batas hingga ke daerah. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan kebijakan ini krusial untuk memperkuat stabilitas sistem kepartaian nasional.
ÔÇ£Kami mengusulkan parliamentary threshold itu berlaku bukan hanya di tingkat nasional, tapi juga di tingkat provinsi, kabupaten, kota,ÔÇØ ujar Rifqinizamy, Ketua DPP Partai Nasdem.