Partai Buruh Sambut UU PPRT dan Tolak RUU Ketenagakerjaan di Baleg

Partai Buruh Sambut UU PPRT dan Tolak RUU Ketenagakerjaan di Baleg
Foto: Ilustrasi Partai Buruh Sambut UU PPRT dan Tolak RUU Ketenagakerjaan di Baleg.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, memberikan apresiasi atas pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada Rabu (22/4/2026). Capaian legislasi ini dinilai sebagai buah konsistensi perjuangan selama 22 tahun untuk melindungi hak-hak pekerja domestik.

Pengesahan payung hukum tersebut dipandang sebagai titik balik dalam memberikan jaminan sosial dan kepastian jam kerja bagi pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Kompas, regulasi ini menjadi instrumen penting untuk meminimalisasi praktik kekerasan di lingkungan kerja domestik.

"Ini adalah kemenangan bersama. Perjuangan selama 22 tahun akhirnya membuahkan hasil," jelas Said Iqbal, Presiden KSPI dan Partai Buruh.

Said Iqbal menyatakan rasa hormatnya kepada seluruh elemen masyarakat sipil yang telah mengawal isu ini sejak lama. KSPI secara khusus juga memberikan penghargaan kepada Presiden RI Prabowo Subianto serta jajaran pimpinan DPR RI, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

"Memang isinya masih tahap awal, tetapi ini adalah pintu masuk. Setidaknya ke depan tidak boleh lagi ada penyiksaan terhadap PRT, perlindungan upah mulai jelas, jaminan sosial menjadi kebutuhan yang diakui, dan jam kerja lebih terukur," tegas Said Iqbal.

Meskipun menyambut baik UU PPRT, Said Iqbal menyampaikan keberatan terkait wacana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ia khawatir mekanisme di Baleg akan mengulang pola pembahasan legislasi yang dianggap terburu-buru dan minim partisipasi publik.

"Kami menolak tegas pembahasan RUU Ketenagakerjaan di Baleg. Jangan sampai terulang kembali seperti Omnibus Law Cipta Kerja, yang dibahas terburu-buru tanpa partisipasi luas dan tanpa kajian akademik yang mendalam," lanjut Said Iqbal.

Penolakan tersebut didasari pada tiga kekhawatiran utama, yakni potensi pengejaran target politik yang mengabaikan naskah akademik, serta risiko masuknya kepentingan kelompok tertentu. Said Iqbal menduga ada upaya untuk menerapkan kembali pendekatan omnibus law yang dianggap merugikan pihak pekerja.

"Patut diduga kelompok pengusaha hitam akan menggunakaan ruang Baleg DPR RI agar RUU Ketanagakerjaan ini seperti omnibus law UU Cipta Kerja," ujar Said Iqbal.

Selain itu, Said Iqbal menyoroti aspek transparansi dalam proses pembuatan undang-undang di lingkungan parlemen. Menurutnya, mekanisme kerja di Baleg cenderung lebih tertutup dibandingkan dengan komisi teknis, sehingga rentan terhadap intervensi yang merugikan substansi perlindungan buruh.

"Kami tentu berharap DPR RI tetap menjaga integritasnya. Kami percaya Baleg tidak akan mengkhianati hak-hak buruh, tetapi potensi itu harus diantisipasi sejak awal," tegas Said Iqbal.

Sebagai langkah alternatif, pihak serikat pekerja mendorong agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan dialihkan ke Komisi IX DPR RI. Mekanisme melalui Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus) dianggap lebih menjamin keterlibatan pemangku kepentingan secara luas.

"Lebih tepat jika dibahas melalui Panja atau Pansus di Komisi IX DPR RI, sehingga prosesnya transparan, partisipatif, dan benar-benar melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja," kata Said Iqbal.

Artikel terkait

Rekomendasi