Umat Islam diwajibkan melakukan penyucian diri melalui mandi wajib saat berada dalam kondisi hadas besar agar dapat kembali melaksanakan ibadah secara sah pada Jumat, 17 April 2026. Kewajiban yang dikenal sebagai mandi janabah ini bertujuan membersihkan seluruh anggota tubuh dengan air mengalir dan niat tertentu.
Dilansir dari Detikcom, landasan hukum perintah ini tercantum dalam kitab suci Al-Qur'an pada surah Al Maidah ayat 6. Ayat tersebut memberikan instruksi tegas bagi setiap Muslim yang berada dalam kondisi tidak suci untuk segera membersihkan diri.
"...Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah..." bunyi kutipan surah Al Maidah ayat 6.
Penjelasan mengenai proses teknis penyucian ini juga dipaparkan dalam buku Fiqih karya Udin Wahyudin dkk. Mandi wajib didefinisikan sebagai aktivitas mengalirkan air ke seluruh tubuh yang menjadi sebuah keharusan atau fardhu bagi seseorang yang menanggung hadas besar.
Penyebab utama kewajiban ini meliputi keluarnya mani dengan syahwat, hubungan suami istri, masa haid, nifas, hingga proses masuk Islam atau mualaf. Pentingnya niat sebagai syarat sah ditegaskan oleh Abd Hamid dkk dalam buku Tuntunan Supermudah & Lengkap Shalat Wajib & Sunnah yang menyebutkan bahwa tanpa niat, mandi tersebut tidak dianggap sah.
"Sesungguhnya segala perbuatan tergantung pada niat, dan setiap orang akan memperoleh menurut apa yang diniatkannya." sabda Rasulullah SAW sebagaimana riwayat Bukhari dan Muslim.
Terdapat perbedaan bacaan niat tergantung pada penyebab hadas yang dialami seseorang. Untuk kondisi setelah berhubungan badan atau mimpi basah, muslim diinstruksikan membaca niat khusus guna menghilangkan hadas besar tersebut.
"Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari fardhol lillaahi ta'aala." ujar bacaan niat mandi janabah.
Bagi wanita yang telah menyelesaikan masa menstruasi, bacaan niat difokuskan pada pembersihan hadas yang disebabkan oleh haid. Niat ini menjadi pemisah antara kondisi tidak suci dengan kembalinya kewajiban beribadah.
"Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari 'anin haidhi lillaahi ta'aala" ucap niat mandi setelah haid.
Selain itu, terdapat niat spesifik bagi wanita yang baru saja melewati proses persalinan atau wiladah. Hal ini penting dilakukan sebelum mereka kembali menjalankan kewajiban sholat atau puasa.
"Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari 'anin wilaadati lillaahi ta'aala" tutur niat mandi setelah melahirkan.
Kondisi medis lainnya yang mewajibkan mandi besar adalah masa nifas atau pendarahan setelah melahirkan. Prosedur penyuciannya tetap sama dengan membasuh seluruh permukaan kulit tanpa terkecuali.
"Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari 'anin nifaasi lillaahi ta'aala" jelas niat mandi setelah nifas.
Mengenai waktu pelaksanaan, Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa menunda mandi wajib diperbolehkan selama tidak melewati batas waktu sholat fardu. Namun, tindakan mengabaikan mandi hingga meninggalkan kewajiban sholat merupakan perbuatan dosa besar.
"Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai sholat, barang siapa meninggalkannya maka dia kafir." tegas hadits Nabi Muhammad SAW dalam riwayat Ahmad dan lainnya.
Prosesi diakhiri dengan doa setelah mandi yang merujuk pada buku Praktik Mandi Janabah Rasulullah Menurut Empat Madzhab. Doa ini mengandung persaksian tauhid dan permohonan agar dijadikan golongan orang yang bertaubat.
"Asyhadu an laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa Rasuluhu, allahumma-jalni minattawwabina, waj-alni minal-mutathahirrina" pungkas doa setelah mandi wajib.