Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menerbitkan panduan persiapan logistik bagi jemaah haji tahun 2026 pada Kamis (16/4/2026) untuk memastikan kelancaran ibadah di Tanah Suci. Instruksi ini mencakup pemisahan barang antara koper bagasi dan tas kabin guna memenuhi standar keamanan penerbangan internasional.
Pengaturan logistik yang tepat menjadi faktor krusial selain kesiapan fisik dan mental jemaah menjelang keberangkatan yang sudah di depan mata. Dilansir dari Detikcom, jemaah diinstruksikan untuk teliti dalam menyusun daftar periksa (checklist) barang agar mudah dijangkau saat dibutuhkan selama perjalanan udara maupun saat prosesi ibadah berlangsung.
Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026 yang diterbitkan Kemenhaj menekankan pentingnya menyiapkan bekal materi yang halal bagi jemaah maupun keluarga yang ditinggalkan. Jemaah disarankan membawa pakaian secukupnya, umumnya lima stel termasuk seragam batik nasional, serta perlengkapan mandi di dalam koper bagasi.
Kemenhaj juga menetapkan daftar barang tertentu yang wajib diletakkan dalam tas kabin atau tas selempang demi kemudahan akses. Dokumen seperti paspor, visa haji, bukti lunas Bipih, kartu BPJS, serta uang tunai secukupnya harus selalu melekat pada jemaah.
Selain dokumen, jemaah diperbolehkan membawa perangkat elektronik seperti telepon seluler dan pengisi daya mandiri (powerbank) dengan kapasitas di bawah 20.000 volt di dalam kabin. Perlengkapan lain yang disarankan masuk dalam tas jinjing adalah obat-obatan pribadi, jaket, dan pakaian ihram untuk antisipasi kebutuhan selama di pesawat.
Keamanan penerbangan menjadi alasan utama pelarangan sejumlah benda masuk ke dalam koper bagasi, termasuk benda tajam, korek api, dan bahan yang mudah terbakar atau meledak. Cairan korosif, zat oksidasi, material radioaktif, serta makanan atau minuman dengan aroma menyengat juga dilarang keras untuk dibawa.
Larangan khusus berlaku bagi pengangkutan air zam-zam dan powerbank di dalam koper bagasi demi mematuhi regulasi otoritas penerbangan. Kemenhaj mengharapkan jemaah memperhatikan seluruh peraturan ini agar persiapan logistik berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.