Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV Purbaya secara resmi mencabut gugatan hukum terhadap Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (23/4/2026). Langkah hukum tersebut sebelumnya ditempuh guna membatalkan Surat Keputusan (SK) terkait pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Gugatan dengan nomor perkara 129/G/2026/PTUN.JKT tersebut didaftarkan pada 16 April 2026 melalui kuasa hukum Ardi Sasongko. Dilansir dari Detik Travel, materi gugatan berfokus pada keberatan pihak pemohon atas terbitnya Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 yang menunjuk pihak lain sebagai pelaksana pelindungan kawasan.
Substansi permohonan tersebut secara spesifik menyasar pembatalan SK yang menunjuk KGPH Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional tersebut.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, Dan/Atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, yang diterbitkan oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada tanggal 12 Januari 2026. Menghukum tergugat membayar biaya perkara menurut hukum," terang isi gugatan tersebut.
Keputusan pembatalan perkara ini muncul secara tiba-tiba sesaat setelah proses pemanggilan para pihak dilakukan oleh pengadilan. Majelis hakim kemudian mengeluarkan putusan yang mengesahkan permohonan pencabutan perkara tersebut secara hukum.
"Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari Penggugat, memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret Perkara Nomor 129/G/2026/PTUN.JKT, dari Register Induk Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang sedang berjalan, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah)," tulis amar putusan PTUN Jakarta sebagaimana dikutip pada Jumat (24/4).
Hingga informasi ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan di balik penarikan gugatan yang baru berjalan satu pekan tersebut. Juru bicara PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro, dilaporkan belum merespons upaya konfirmasi terkait perkembangan status hukum perkara ini.