Pakar Soroti Ketimpangan Hukum dalam Kasus Penganiayaan Aktivis Kontras

Pakar Soroti Ketimpangan Hukum dalam Kasus Penganiayaan Aktivis Kontras
Foto: Ilustrasi Pakar Soroti Ketimpangan Hukum dalam Kasus Penganiayaan Aktivis Kontras.

Empat anggota aktif Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI menjalani proses hukum di peradilan militer atas dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di Jakarta Pusat pada 12 Maret 2026. Penanganan kasus pidana umum ini dilansir dari Nasional memicu perdebatan mengenai prinsip kesetaraan warga negara di hadapan hukum.

Guru Besar Ilmu Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, Sri Warjiyati, memberikan pandangan kritis terkait mekanisme tersebut. Penegasan mengenai kedudukan hukum ini menurutnya telah diatur secara eksplisit dalam konstitusi Indonesia guna menghindari adanya perlakuan khusus bagi kelompok tertentu.

ÔÇ£Ya, hal tersebut dapat dianggap bertentangan, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,ÔÇØ kata Sri Warjiyati, Guru Besar Ilmu Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya.

Sri menambahkan bahwa ketidaksesuaian ini merujuk pada landasan hukum tertinggi negara. Eksklusivitas hukum bagi anggota militer dinilai dapat memicu diskriminasi berdasarkan status seseorang.

ÔÇ£Dalam negara hukum yang demokratis, tidak boleh ada pihak yang diistimewakan. Setiap orang, termasuk prajurit TNI, seharusnya tunduk pada yurisdiksi peradilan yang sama (peradilan umum) ketika melakukan kejahatan umum untuk menjamin due process of law yang independen dan transparan,ÔÇØ kata Sri Warjiyati, Guru Besar Ilmu Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya.

Urgensi perubahan aturan hukum dianggap menjadi solusi mendesak untuk mengatasi persoalan struktural ini. Sri menyoroti fokus regulasi saat ini yang lebih mengedepankan identitas pelaku daripada esensi tindak pidananya.

ÔÇ£Persoalan krusial yang kini mencuat ke permukaan adalah mekanisme peradilan bagi para pelaku. Di sinilah letak urgensi yang tidak bisa lagi ditunda, revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,ÔÇØ kata Sri Warjiyati, Guru Besar Ilmu Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya.

Kritik serupa muncul dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025. Al Araf selaku ahli pemohon menilai terdapat pengabaian terhadap amanat konstitusional dalam proses reformasi hukum militer.

ÔÇ£Artinya, siapa pun anggota militer yang melakukan kejahatan, baik itu korupsi maupun kekerasan terhadap warga sipil, mereka tetap diadili di lingkungan peradilan militer yang bersifat tertutup dan eksklusif,ÔÇØ kata Sri Warjiyati, Guru Besar Ilmu Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya.

Araf menjelaskan bahwa secara politik hukum, kebutuhan perubahan yurisdiksi ini sudah diakui sejak lama. Namun, perluasan wewenang peradilan militer justru dianggap menyimpang dari desain normatif yang seharusnya.

ÔÇ£Secara politik hukum, kebutuhan perubahan sudah lama diakui, tetapi belum ditindaklanjuti. Ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap amanat konstitusional,ÔÇØ kata Al Araf, Ahli Pemohon.

Ia juga menyentuh aspek sejarah pembentukan regulasi yang saat ini masih berlaku. Menurutnya, kerangka hukum tersebut lebih condong pada pemenuhan kekuasaan daripada penegakan keadilan yang merata.

ÔÇ£Perluasan yurisdiksi peradilan militer ke ranah pidana umum bertentangan dengan desain normatif dan konstitusional yang telah ditetapkan,ÔÇØ kata Al Araf, Ahli Pemohon.

Di sisi lain, pemerintah memberikan tanggapan melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Ia mengakui adanya keterlambatan dalam sinkronisasi aturan sejak dua dekade lalu.

ÔÇ£Negara membentuk undang-undang bukan dalam kerangka rule of law, tetapi semata-mata untuk memenuhi kebutuhan rule by law,ÔÇØ ujar Al Araf, Ahli Pemohon.

Yusril menyebutkan bahwa konsep pemisahan penanganan perkara sebenarnya sudah ada dalam UU TNI. Kendati demikian, realisasinya masih terhambat karena draf revisi belum masuk dalam tahap pembahasan prioritas bersama legislatif.

ÔÇ£Ya, saya sih melihat bahwa sebenarnya memang undang-undang itu harus diubah. Sebenarnya sejak tahun 2004 pun sudah harus diubah dengan berlakunya undang-undang prajurit TNI. Cuma sampai sekarang belum diubah juga,ÔÇØ kata Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyatakan bahwa saat ini aparat penegak hukum harus tetap mengikuti prosedur yang ada. Perubahan hukum di masa depan dianggap perlu untuk memberikan garis tegas antara urusan militer dan sipil.

ÔÇ£Belum (diajukan revisi UU Peradilan TNI), karena kan kita perlu diskusi dengan DPR untuk menentukan skala prioritas mana yang akan jadi program legislasi dalam satu tahun yang akan datang,ÔÇØ ucap Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Hasanuddin menekankan pentingnya ratifikasi atau revisi regulasi guna menyesuaikan praktik hukum dengan perkembangan zaman. Hal ini bertujuan agar setiap tindakan pidana sipil oleh prajurit dapat diadili di pengadilan negeri.

ÔÇ£Mau tidak mau, suka tidak suka ya, sekarang ini peradilan militer belum diubah, belum direvisi,ÔÇØ ujar TB Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR.

Kondisi ini membuat proses peradilan militer tetap menjadi satu-satunya jalur hukum bagi anggota TNI hingga regulasi baru disahkan. Transparansi dalam kasus Andrie Yunus kini menjadi perhatian publik di tengah mandeknya reformasi hukum tersebut.

ÔÇ£Ke depan menurut hemat saya, banyak pengalaman, banyak hal, sebaiknya mungkin dilakukan ratifikasi atau dilakukan revisi dari Undang-Undang TNI ini, khususnya peradilan militer. Sehingga prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana sipil sebaiknya dilakukan di pengadilan sipil,ÔÇØ kata TB Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR.

Artikel terkait

Rekomendasi