Pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo mengingatkan bahwa implementasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tidak boleh dilakukan secara sembarangan setelah disahkan. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR pada Senin (20/4/2026).
Harkristuti menyoroti pentingnya regulasi ketat mengenai kapan instrumen hukum ini dapat digunakan oleh aparat penegak hukum. Dilansir dari Nasional, ia memaparkan empat kondisi khusus yang memungkinkan perampasan aset dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa tindak pidana.
"Kapan digunakan? dan ini bukan suatu yang bisa dilakukan secara sembarangan," tegas Harkristuti, Pakar hukum Universitas Indonesia (UI).
Kriteria pertama mencakup situasi saat subjek hukum meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui. Kondisi kedua berlaku apabila terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum oleh pengadilan.
"Jadi walaupun lepas, tapi ternyata kita masih bisa melakukan perampasan aset," ujar Harkristuti, Pakar hukum Universitas Indonesia (UI).
Kriteria ketiga adalah perampasan dapat dieksekusi jika perkara pidana yang bersangkutan tidak dapat disidangkan. Terakhir, tindakan ini menyasar aset yang belum sempat dirampas meski terdakwa sudah diputus bersalah dan berkekuatan hukum tetap.
"Tapi ternyata di kemudian hari ada aset tindak pidana yang dinyatakan belum dirampas. Hal ini menunjukkan bahwa proses penelusuran aset menjadi sangat penting," ujar Harkristuti, Pakar hukum Universitas Indonesia (UI).
Harkristuti menjelaskan bahwa fokus utama dari undang-undang ini adalah pada objek atau asetnya, bukan pada orang yang melakukan tindak pidana tersebut. Pendekatan ini dikenal dengan istilah penegakan hukum in rem dalam literatur hukum internasional.
"Oleh sebab itu, di sini kita melihat bahwa dalam perampasan aset ini penegakan hukum tidak ditujukan kepada orang atau in pesona, akan tetapi kepada aset," sambung Harkristuti, Pakar hukum Universitas Indonesia (UI).
Pada kesempatan berbeda di hari Kamis (15/1/2026), Badan Keahlian DPR melaporkan telah menyelesaikan naskah akademik serta draf regulasi tersebut. Ketua Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono merinci draf tersebut memuat 62 pasal yang terbagi dalam delapan bab.
"Dalam kontek kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan," ujar Bayu Dwi Anggono, Ketua Badan Keahlian DPR.
Bayu menguraikan terdapat tiga kategori aset yang dapat disita negara, dimulai dari benda yang digunakan sebagai sarana kejahatan atau untuk menghalangi proses peradilan. Kategori kedua berfokus pada kekayaan yang didapat secara langsung dari aktivitas kriminal.
"Mengenai jenis aset yang dapat dirampas, maka aset tindak pidana yang dapat dirampas pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan," ujar Bayu Dwi Anggono, Ketua Badan Keahlian DPR.
Selain hasil langsung, draf tersebut juga mencakup aset yang secara sah dimiliki oleh pelaku namun disita untuk menutupi kerugian negara. Bayu menekankan bahwa penyitaan ini dibatasi sebesar nilai aset hasil kejahatan yang dinyatakan dirampas oleh negara.
"Yang kedua, aset hasil tindak pidana," kata Bayu Dwi Anggono, Ketua Badan Keahlian DPR.
Proses ini bertujuan untuk memulihkan kerugian finansial negara akibat tindak pidana bermotif ekonomi. Pembahasan draf ini terus berlanjut di Komisi III DPR guna menyinkronkan prosedur teknis penelusuran aset dengan hak-hak hukum pemilik aset.
"Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara," ujar Bayu Dwi Anggono, Ketua Badan Keahlian DPR.