Pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Andina Elok Puri Maharani menyoroti maraknya pelaporan pakar dan akademisi ke pihak kepolisian sebagai tindakan yang tidak proporsional pada Minggu (19/4/2026). Dilansir dari Nasional, fenomena ini dianggap sebagai sinyal kemunduran demokrasi di Indonesia.
Langkah hukum terhadap para peneliti politik dan akademisi tersebut dinilai mengabaikan esensi kritik yang berbasis pada data ilmiah. Andina menegaskan bahwa tindakan tersebut mencerminkan ketidakmampuan dalam menerima masukan objektif.
"Kriminalisasi terhadap akademisi justru menunjukkan sifat yang kekanak-kanakan," kata Andina, Minggu (19/4/2026).
Penegasan mengenai hak konstitusional dalam menyampaikan pendapat merujuk pada Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945. Kebebasan tersebut merupakan elemen vital bagi pengembangan ilmu pengetahuan serta fungsi kontrol terhadap jalannya roda pemerintahan.
"Sebetulnya hal ini justru dapat dimaknai sebagai masukan yang konstruktif untuk membangun bangsa," ujar Andina.
Andina memaparkan adanya perbedaan mendasar antara kritik akademik yang bertujuan memberikan solusi dengan ujaran kebencian yang bersifat serangan personal. Ketidakmampuan membedakan keduanya berisiko pada penyalahgunaan instrumen hukum.
"Kritik akademik merupakan kebebasan berpendapat, sedangkan ujaran kebencian dapat dikategorikan sebagai penghinaan yang merupakan tindak pidana," kata dia.
Kekhawatiran muncul terkait dampak psikologis di tengah masyarakat yang berujung pada keengganan bersuara. Kondisi ini dapat memicu hilangnya partisipasi publik dalam proses politik nasional.
"Kriminalisasi tersebut berpotensi menimbulkan chilling effect bahkan apatisme dalam berdemokrasi," ungkap dia.
Situasi apatis dinilai berbahaya karena dapat mempersempit ruang aspirasi masyarakat. Jika kritik terus dipidanakan, maka legitimasi dan akuntabilitas kepemimpinan nasional akan terancam stagnasi.
"Justru apatisme politik ini berbahaya karena berpotensi memunculkan krisis legitimasi, lemahnya akuntabilitas, dan stagnasi kepemimpinan," kata Andina.
Sejumlah tokoh sebelumnya dilaporkan ke polisi, termasuk Saiful Mujani yang dituduh melakukan makar terkait pandangan politiknya. Feri Amsari juga menghadapi laporan tuduhan penghasutan, sementara Ubedilah dilaporkan atas pernyataannya dalam sebuah podcast yang dianggap menyinggung Presiden dan Wakil Presiden.