Pemerintah Targetkan Pengenaan PPN Jalan Tol Mulai Tahun 2028

Pemerintah Targetkan Pengenaan PPN Jalan Tol Mulai Tahun 2028
Foto: Ilustrasi Pemerintah Targetkan Pengenaan PPN Jalan Tol Mulai Tahun 2028.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merencanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa jalan tol pada Selasa (21/4/2026). Langkah ini merupakan bagian dari perluasan basis pajak yang tertuang dalam Rencana Strategis 2025-2029 untuk memperkuat kemandirian fiskal nasional.

Penyusunan mekanisme pemungutan pajak tersebut ditargetkan rampung dalam kurun waktu dua tahun ke depan. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Oto, kebijakan ini diatur melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang fokus pada keadilan pengenaan pajak.

Dokumen resmi pemerintah memproyeksikan regulasi teknis pemungutan pajak ini akan selesai pada periode akhir rencana strategis tersebut. Perluasan objek pajak ini juga mencakup aspek transaksi digital dan sektor lingkungan.

"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol rencana diselesaikan pada tahun 2028," tulis dokumen Renstra DJP Tahun 2025-2029.

Penetapan aturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum pada berbagai jenis pungutan baru. Selain sektor infrastruktur, aturan tersebut juga mencakup pemungutan pajak atas aktivitas karbon.

"Tujuan peraturan ini disusun untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol," tulis dokumen tersebut.

Wacana pengenaan PPN untuk jalan tol sebenarnya bukan hal baru karena pernah muncul pertama kali pada tahun 2015. Saat itu, pemerintah sempat menerbitkan aturan pendukung namun akhirnya mencabut kebijakan tersebut guna menjaga iklim investasi dan menghindari polemik di masyarakat.

Dalam situasi keterbatasan fiskal saat ini, PPN jasa jalan tol dipandang sebagai sumber pembiayaan alternatif yang berkelanjutan. Implementasi kebijakan ini diharapkan mampu menutup celah kebutuhan anggaran negara melalui optimalisasi penerimaan dari sektor jasa transportasi bebas hambatan.

Artikel terkait

Rekomendasi