PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) berencana mengubah status menjadi perusahaan tertutup dan melakukan penghapusan pencatatan saham secara sukarela atau delisting dari Bursa Efek Indonesia.
Rencana penutupan status terbuka tersebut bakal dimintakan persetujuan kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 14.00 WIB di Sinarmas MSIG Tower.
Dilansir dari Investasi, pihak manajemen menjelaskan terdapat beberapa pertimbangan mendasar seperti saham perusahaan yang tidak lagi aktif diperdagangkan di bursa efek.
Selain itu, tingkat kehadiran serta partisipasi pemegang saham publik dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan selama tiga tahun terakhir tercatat sangat rendah.
Langkah go private ini disebut memberikan kesempatan bagi para pemegang saham publik untuk menjual saham mereka dengan harga premium dibandingkan dengan harga historis.
Saat ini saham SCPI berada di level Rp29.000 per saham, sementara sisa saham publik tercatat sebanyak 43.664 saham atau setara dengan 1,21 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh.
Mayoritas saham perseroan sebesar 98,79 persen atau setara dengan 3,56 juta saham saat ini dikuasai oleh Organon LLC.
Guna melancarkan aksi korporasi tersebut, Organon LLC selaku pemegang saham mayoritas menawarkan tender offer sebesar Rp100.000 per saham.
Angka penawaran ini bernilai jauh lebih tinggi dari harga tertinggi saham perseroan selama 12 bulan terakhir yang berada di posisi Rp32.063 per saham.
Manajemen SCPI menambahkan bahwa saat ini perusahaan mampu membiayai sendiri seluruh kegiatan operasionalnya.
Kondisi keuangan tersebut membuat perseroan tidak lagi melihat adanya kebutuhan mendesak untuk mencari pendanaan dari masyarakat atau publik.
Kebijakan penutupan status ini juga selaras dengan langkah restrukturisasi global dari Grup Merck setelah merger dengan Schering-Plough pada tahun 2009 serta transaksi spin off tingkat pemegang saham SCPI pada tahun 2021.