Pemerintah Dorong Optimalisasi Dana Transfer Daerah untuk Emisi Karbon

Pemerintah Dorong Optimalisasi Dana Transfer Daerah untuk Emisi Karbon
Foto: Ilustrasi Pemerintah Dorong Optimalisasi Dana Transfer Daerah untuk Emisi Karbon.

Pemerintah Indonesia menargetkan percepatan Pembangunan Rendah Karbon (PRK) melalui optimalisasi instrumen fiskal daerah guna mencapai target Net Zero Emission pada Kamis, 16 April 2026. Langkah ini diambil karena sekitar 90 persen sumber emisi berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, terutama pada sektor limbah dan energi, dilansir dari Nasional.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas mengidentifikasi penurunan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 176,3 triliun atau sekitar 20,3 persen pada tahun 2026 sebagai tantangan utama. Kondisi ini membatasi ruang fiskal daerah dalam mendanai program lingkungan secara mandiri melalui mekanisme penganggaran reguler.

Dua instrumen utama yang diprioritaskan adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Fiskal (DIF). DAK fisik dan nonfisik akan diarahkan secara spesifik melalui mekanisme earmarked untuk membiayai sektor prioritas PRK seperti pengelolaan limbah cair dan padat serta penyelenggaraan angkutan umum lintas wilayah.

Strategi jangka pendek melibatkan integrasi PRK ke dalam enam tema DAK dalam RPJMN 2025ÔÇô2029 dengan pendekatan lintas sektor. Pengelolaan sampah, misalnya, kini diintegrasikan ke dalam program penanganan permukiman kumuh terpadu serta pengembangan destinasi pariwisata prioritas di berbagai kabupaten dan kota.

Untuk strategi jangka menengah, pemerintah telah menyusun peta jalan lima tahapan yang dimulai dengan penguatan fondasi kebijakan pada 2025. Proses ini akan berlanjut pada implementasi proyek percontohan daerah tahun 2027 hingga pelembagaan permanen PRK dalam desain DAK pada periode RPJMN 2030ÔÇô2034.

Skema DIF juga diperkuat dengan penambahan indikator kinerja terkait pengelolaan sampah, kualitas lahan, dan penurunan emisi gas rumah kaca. Pengukuran indikator tersebut memanfaatkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Sistem Informasi Geospasial (SIGAP), dan Sistem Inventori Nasional GRK (SIGN-SMART).

Pemerintah mengakui efektivitas kebijakan ini masih bergantung pada akurasi data dan sistem pemantauan di tingkat lokal. Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup bersama Bappenas dan Kementerian Keuangan memprioritaskan indikator kinerja pengelolaan sampah sambil melakukan penguatan basis data di sektor lainnya.

Artikel terkait

Rekomendasi