Ombudsman Bentuk Majelis Etik Periksa Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Ombudsman Bentuk Majelis Etik Periksa Dugaan Pelanggaran Hery Susanto
Foto: Ilustrasi Ombudsman Bentuk Majelis Etik Periksa Dugaan Pelanggaran Hery Susanto.

Lembaga Ombudsman Republik Indonesia resmi membentuk Majelis Etik untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua nonaktif Hery Susanto. Penegakan hukum ini dilakukan menyusul penetapan status tersangka terhadap Hery dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Pengumuman pembentukan tim ini dilakukan pada Jumat (8/5/2026) di kantor Ombudsman, Jakarta, sebagaimana dilansir dari Nasional. Tim tersebut bekerja berdasarkan Keputusan Ketua ORI Nomor 73 Tahun 2026 yang mengatur pemeriksaan perilaku pimpinan lembaga periode 2026-2031.

"Lembaga secara resmi telah membentuk Majelis Etik yang telah ditetapkan melalui keputusan Ketua ORI nomor 73 tahun 2026 tentang pembentukan Majelis Etik dalam rangka pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031, Hery Susanto," kata Wakil Ketua Ombudsman Rahmadi Indra Tektona.

Rahmadi menjelaskan bahwa majelis tersebut memiliki komposisi lima orang anggota yang terdiri dari unsur internal dan eksternal. Perwakilan internal diisi oleh Maneger Nasution dan Partono Samino, sementara pihak luar melibatkan pakar seperti Bagir Manan, Jimly Asshiddiqie, dan Siti Zuhro.

"Langkah ini merupakan manifestasi dan tekat kuat kami untuk terus menegakkan kode etik, kode perilaku bagi seluruh insan ombudsman tanpa terkecuali," ujar Rahmadi.

Proses pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama satu bulan untuk menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan. Anggota Majelis Etik, Jimly Asshiddiqie, menyatakan pihaknya akan mengumpulkan informasi dari berbagai institusi terkait proses seleksi pimpinan hingga penanganan kasus hukum di Kejaksaan Agung.

"Semua akan kami dengarkan kemudian pihak yang punya kepentingan, mungkin juga dari Kejaksaan, juga misalnya Pansel. Sebelumnya ada Pansel dan proses seleksi di DPR, maka kita juga akan mendengar berbagai pihak yang ada kaitan seperlunya," kata Jimly.

Meski potensi sanksi berat terbuka lebar, majelis tetap mengedepankan asas keadilan bagi pihak terperiksa. Pengumpulan keterangan akan dilakukan secara komprehensif sebelum pengambilan keputusan final.

"Butuh waktu, jangan dulu buru-buru. Kita harus dengar yang bersangkutan, sesuai dengan prinsip keadilan. Sesuai dengan prinsip Audi et alteram partem semua pihak kita dengar dulu," ucap Jimly.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap Hery Susanto atas dugaan manipulasi kebijakan yang menguntungkan PT TSHI. Hery diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,5 miliar dari direktur perusahaan tersebut untuk mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan melalui wewenang Ombudsman.

"Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Syarief Sulaeman.

Hery kini disangka melanggar sejumlah pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 12 huruf a dan b terkait tindak pidana korupsi. Majelis Etik akan segera memulai rangkaian persidangan untuk memberikan rekomendasi sanksi administratif kepada lembaga.

Artikel terkait

Rekomendasi