Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan revisi peraturan Rencana Bisnis Bank (RBB) untuk mendorong sektor perbankan meningkatkan penyaluran kredit ke berbagai program prioritas nasional. Kebijakan ini bertujuan menyelaraskan arah pembiayaan bank dengan agenda strategis pemerintah pusat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan rencana tersebut saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (7/6/2026). Dilansir dari Money, penyesuaian regulasi ini mencakup dukungan terhadap sektor perumahan hingga program sosial.
"Kita sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Itu di dalamnya bagaimana kita mendukung bank juga bisa lebih masuk kepada program-program prioritas pemerintah," ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Program yang menjadi sasaran pembiayaan meliputi penyediaan 3 juta rumah, Makan Bergizi Gratis (MBG), dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan sektor keuangan berkontribusi langsung pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy menilai dampak kebijakan ini terhadap dana nasabah tidak terjadi secara instan. Penyaluran kredit tetap harus mengikuti prosedur perbankan yang berlaku.
"Dana nasabah tidak otomatis ÔÇ£dialihkanÔÇØ ke program pemerintah. Bank tetap mengelola dana dalam kerangka intermediasi biasa," ujar Budi Frensidy, Ekonom dan Guru Besar UI.
Budi menambahkan bahwa risiko likuiditas dan profitabilitas bank hanya akan terancam jika penyaluran kredit tersebut mengabaikan kualitas kredit. Ia menekankan pentingnya proses seleksi nasabah atau underwriting yang ketat oleh masing-masing institusi perbankan.
"OJK sendiri di berbagai pernyataannya tetap menekankan stabilitas pembiayaan dan prinsip kehati-hatian, jadi efek ke DPK akan sangat bergantung pada kualitas underwriting masing-masing bank, bukan semata pada adanya kewajiban laporan," imbuh Budi Frensidy, Ekonom dan Guru Besar UI.
Urgensi aturan ini terletak pada fungsi pengawasan dan transparansi agar otoritas dapat memantau eksposur risiko bank secara lebih akurat. OJK telah menetapkan dukungan pada program prioritas sebagai agenda kebijakan utama sepanjang tahun 2026.
"Ini supaya otoritas lebih mudah memantau arah pembiayaan, eksposur risiko, dan realisasinya," kata Budi Frensidy, Ekonom dan Guru Besar UI.
Kepercayaan publik menjadi aspek krusial dalam penerapan kebijakan ini agar perbankan tidak dianggap sebagai alat politik atau fiskal semata. Budi mengingatkan bahwa penilaian kredit harus tetap berlandaskan pada kelayakan usaha komersial.
"Jadi, penentunya bukan ada atau tidak ada laporan, melainkan apakah independensi manajemen risiko bank tetap utuh," tutup Budi Frensidy, Ekonom dan Guru Besar UI.