OJK Perintahkan BNI Tuntaskan Kasus Nasabah KCP Aek Nabara

OJK Perintahkan BNI Tuntaskan Kasus Nasabah KCP Aek Nabara
Foto: Ilustrasi OJK Perintahkan BNI Tuntaskan Kasus Nasabah KCP Aek Nabara.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk segera menyelesaikan permasalahan yang menimpa nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Sumatera Utara, pada Minggu (19/4/2026). Langkah ini diambil guna menjamin pelindungan konsumen sekaligus memelihara stabilitas kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan.

Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, OJK telah melakukan pemanggilan terhadap jajaran direksi serta manajemen bank pelat merah tersebut. Fokus utama pertemuan ini adalah untuk mendapatkan klarifikasi mendalam mengenai kronologi kejadian serta langkah-langkah mitigasi yang akan diambil oleh pihak bank.

"OJK telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab," jelas Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK.

Agus menambahkan bahwa pemenuhan hak-hak nasabah harus didasarkan pada aturan yang berlaku dan proses verifikasi yang ketat. OJK juga mewajibkan pihak bank untuk memberikan laporan perkembangan penanganan kasus tersebut secara rutin kepada regulator.

"Terkait dana nasabah, hingga saat ini, BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp 7 miliar," kata Agus.

Pihak bank saat ini terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengamankan aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Investigasi internal juga sedang dijalankan guna mengevaluasi aspek tata kelola dan sistem pengendalian internal di kantor cabang tersebut.

"Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi layanan resmi BNI atau Kontak OJK 157," pungkas Agus.

OJK berkomitmen untuk terus memantau proses sisa pengembalian dana agar berjalan secara adil bagi seluruh pihak. Jika dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap regulasi perbankan, OJK akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Artikel terkait

Rekomendasi