Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline) bagi industri bank umum. Langkah ini diambil untuk mengarahkan pengelolaan aktivitas digital perbankan agar lebih profesional, terarah, dan bertanggung jawab.
Peluncuran panduan ini dilakukan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bersama jajaran pimpinan industri bank umum di Jakarta, Senin (6/4/2026), seperti dilansir dari Investortrust.
Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa media sosial kini telah bertransformasi menjadi salah satu saluran komunikasi utama antara perbankan dan masyarakat. Platform digital tidak sekadar memperluas akses informasi dan promosi, tetapi juga menciptakan interaksi yang lebih dinamis dengan nasabah.
"Media sosial kini menjadi sarana penting bagi perbankan untuk meningkatkan interaksi dengan nasabah, memperluas jangkauan layanan, memperkuat loyalitas pelanggan, serta menjadi kanal strategis dalam pengembangan produk dan layanan perbankan berbasis digital. Namun demikian, penggunaan media sosial dalam industri perbankan juga membawa risiko baru, khususnya risiko reputasi yang bersumber dari dinamika sentimen di ruang digital yang berpotensi mengguncang stabilitas keuangan," kata Dian.
Pengelolaan aktivitas digital dalam panduan ini bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama adalah Governance yang mengatur tata kelola proses, diikuti Risk Management untuk mengintegrasikan risiko ke sistem bank, serta Compliance & Monitoring demi memastikan kepatuhan regulasi.
Mitigasi Krisis Komunikasi dan Risiko Global
Kebijakan baru ini juga memuat strategi manajemen krisis komunikasi, termasuk implementasi social media stress test. Instrumen baru ini dirancang untuk memperkuat skenario manajemen risiko perbankan di era modern.
OJK merumuskan panduan tersebut dengan berkaca pada sentimen negatif media sosial di kancah global. Kasus jatuhnya Silicon Valley Bank dan Credit Suisse menjadi bukti nyata bagaimana opini digital mampu mempercepat penarikan dana massal (bank run).
"Stabilitas keuangan tidak lagi hanya ditentukan oleh neraca dan rasio keuangan, tetapi juga oleh kecepatan dan kualitas manajemen komunikasi digital. Oleh karena itu, bank perlu memiliki kemampuan untuk memantau, menganalisis, dan merespons sentimen publik di media sosial secara cepat dan tepat," tutur Dian.
Pengaturan Kerja Sama Finfluencer
Kemitraan antara bank dengan influencer keuangan atau finfluencer turut diatur secara ketat. Poin krusial yang ditekankan meliputi aspek transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, hingga tanggung jawab penuh bank atas konten publikasi.
Aturan ini sengaja diterapkan guna melindungi masyarakat dari informasi keuangan yang menyesatkan. Di sisi lain, langkah ini menjadi upaya menjaga integritas komunikasi pemasaran produk bank di ruang digital.
"Kami berharap seluruh bank dapat semakin meningkatkan kesadaran dan kapasitas dalam mengelola media sosial secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Panduan ini diharapkan menjadi rujukan bersama dalam memastikan bahwa aktivitas media sosial perbankan selaras dengan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta komitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Dian.
Hadirnya panduan baru ini sekaligus melengkapi regulasi akselerasi transformasi digital perbankan yang telah diterbitkan OJK sebelumnya. Beberapa di antaranya meliputi POJK Penyelenggaraan Teknologi Informasi Bank Umum serta SEOJK Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum.
Regulasi penunjang lain yang telah berlaku adalah SEOJK Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum, Panduan Resiliensi Digital, hingga Panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia.