Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penegasan bahwa rencana penyaluran kredit untuk program prioritas pemerintah dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Rencana Bisnis Bank (RBB) tidak bersifat mandatori bagi industri perbankan nasional.
Kebijakan ini dirancang guna meningkatkan kualitas perencanaan bisnis agar lebih terarah dan berkelanjutan, sebagaimana dilansir dari Money pada Senin (20/4/2026). OJK menekankan bahwa fleksibilitas bisnis masing-masing bank tetap terjaga melalui pendekatan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa poin pemberian kredit tersebut bertujuan memperkuat identifikasi peluang intermediasi demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara komprehensif.
ÔÇ£Hal-hal yang tercantum dalam rencana bisnis, termasuk poin pemberian kredit untuk program pemerintah, pada dasarnya bertujuan untuk memperkuat kualitas perencanaan bisnis bank agar komprehensif dan forward looking dalam mengidentifikasi peluang intermediasi yang dapat mendukung pertumbuhan perekonomian nasional,ÔÇØ ujar Dian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Dian menambahkan bahwa keberadaan strategi ini diharapkan mampu memberikan gambaran menyeluruh bagi perbankan terkait potensi penyaluran kredit ke sektor-sektor strategis yang berdampak luas. Kendati demikian, pihak otoritas tidak menetapkan kuota tertentu dalam implementasinya.
ÔÇ£Bank tetap memiliki keleluasaan dalam menetapkan strategi penyaluran kredit dengan mempertimbangkan risk appetite dan risk tolerance masing-masing, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik,ÔÇØ kata Dian.
Penyaluran kredit tetap dipandang sebagai keputusan bisnis yang didasarkan pada prospek usaha serta kinerja debitur. OJK memastikan pengawasan akan tetap berjalan sejalan dengan prinsip kehati-hatian guna memitigasi risiko kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
Secara regulasi, kerangka ini mengacu pada POJK Nomor 42/POJK.03/2017 yang mewajibkan bank memiliki kebijakan internal mulai dari persetujuan hingga penyelesaian kredit. Proses analisis kelayakan debitur mencakup aspek karakter, kapasitas, hingga permodalan yang menyeluruh.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi pada Selasa (7/6/2026) mengungkapkan bahwa penyesuaian aturan ini bertujuan mendorong keterlibatan bank pada program seperti Makan Bergizi Gratis hingga pembangunan rumah.
"Kita sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Itu di dalamnya bagaimana kita mendukung bank juga bisa lebih masuk kepada program-program prioritas pemerintah," ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
OJK akan terus melakukan pemantauan berkala secara langsung maupun melalui laporan keuangan untuk memastikan pembentukan cadangan mitigasi risiko dan kualitas aset perbankan tetap sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.