Mitigasi risiko gagal bayar pembiayaan pada industri pinjaman daring kini mulai menggunakan instrumen produk asuransi kredit oleh para pemberi dana atau lender. Informasi ini dilansir dari Investortrust pada Jumat (15/5/2026) berdasarkan pernyataan resmi Otoritas Jasa Keuangan.
Perkembangan positif diperlihatkan oleh implementasi produk asuransi kredit pinjaman daring tersebut. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.
ÔÇ£Mensingkronkan cakupan produk yang tersedia saat ini masih terbatas pada segmen tertentu dan jenis pembiayaan tertentu,ÔÇØ ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Jumat (15/5/2026).
OJK bersama para pemangku kepentingan saat ini terus melakukan pembahasan intensif. Langkah ini bertujuan untuk mengembangkan serta memperluas cakupan produk asuransi kredit tersebut agar pemanfaatannya bisa lebih luas bagi industri maupun lender.
ÔÇ£Termasuk kemungkinan pengembangan agar dapat menjangkau lebih luas, dengan tetap memperhatikan kesiapan industri dan prinsip kehati-hatian,ÔÇØ katanya.
Proses finalisasi kerja sama pun kini sedang berjalan antara salah satu penyelenggara pinjaman daring dengan perusahaan asuransi konsorsium. Kerja sama strategis ini diharapkan dapat segera berjalan dalam waktu dekat.
ÔÇ£Dan selanjutnya dapat diikuti oleh penyelenggara pindar lainnya,ÔÇØ ucapnya.