OJK Awasi Ketat Jasa Penagihan Pihak Ketiga Pinjaman Online

OJK Awasi Ketat Jasa Penagihan Pihak Ketiga Pinjaman Online
Foto: Ilustrasi OJK Awasi Ketat Jasa Penagihan Pihak Ketiga Pinjaman Online.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalankan pengawasan berkelanjutan terhadap operasional penyelenggara pinjaman daring (pindar), terutama pada pemanfaatan jasa pihak ketiga untuk penagihan. Langkah ini dilakukan guna memastikan kepatuhan industri terhadap regulasi pelindungan konsumen.

Langkah pengawasan ketat ini mencakup evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan kemitraan di sektor pindar. Informasi mengenai pengetatan kontrol operasional tersebut dilansir dari Investortrust pada Senin (18/5/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, meminta seluruh penyelenggara pindar agar menyelaraskan kerja sama pihak ketiga dengan regulasi resmi.

"Juga memiliki mekanisme pengendalian yang memadai, serta dievaluasi secara berkala," ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (18/5/2026).

Sanksi tegas dipastikan akan dijatuhkan oleh OJK jika ditemukan pelanggaran aturan penagihan di lapangan. Adapun landasan hukum mengenai tata cara penagihan ini telah tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

"Implementasi ketentuan tersebut akan terus dilakukan pemantauan agar berjalan secara konsisten, termasuk di industri pindar," kata Agusman.

Melalui pernyataan penutupnya, OJK menegaskan tanggung jawab penuh atas segala aktivitas penagihan oleh pihak ketiga tetap berada di tangan penyelenggara pindar yang bersangkutan.

Artikel terkait

Rekomendasi