Penguatan struktur dan daya saing industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta BPR Syariah (BPRS) di Tanah Air terus didorong oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah strategis yang tengah diakselerasi di sepanjang tahun 2026 ini ditempuh melalui pengurangan jumlah perbankan mikro tersebut dengan skema penggabungan atau peleburan.
Progres signifikan ditunjukkan dalam program penataan industri ini, seperti dilansir dari Investortrust. Kebijakan konsolidasi yang diterapkan oleh OJK ditargetkan mampu membuat operasional BPR dan BPRS berjalan lebih efisien serta kompetitif ke depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa langkah penataan tersebut terus berjalan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan. Berkurangnya kuantitas pelaku industri diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas operasional harian.
"Sepanjang tahun 2026 sebanyak 57 BPR/S telah disetujui untuk konsolidasi menjadi 18 BPR/S dan lebih dari 200 BPR/S masih dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK, sehingga proses penguatan BPR/S terus berproses sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Dengan kondisi dimaksud, jumlah BPR/S akan berkurang sehingga diharapkan industri BPR/S dapat semakin efisien dan kompetitif dalam menjalankan operasional usahanya," ujar Dian.
Penegakan aturan terkait pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) senilai Rp 6 miliar juga menjadi fokus utama OJK selain skema penggabungan usaha. Kebijakan permodalan ini menjadi bagian penting dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) beserta peta jalan industri.
"Selain proses konsolidasi, pemenuhan modal inti minimum (MIM) merupakan salah satu upaya dalam memperkuat BPR/S dan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Roadmap Pengembangan BPR/BPRS Tahun 2023-2027," lanjut Dian.
Mayoritas BPR dan BPRS saat ini dilaporkan telah mematuhi kewajiban batas minimal permodalan tersebut. OJK tetap menjalankan pengawasan intensif bagi sebagian kecil yang belum memenuhinya lewat pembinaan, sanksi administratif, hingga perintah aksi korporasi peleburan.
Langkah penataan ini diharapkan mampu memicu penguatan struktur, ketahanan, sekaligus daya saing industri perbankan mikro secara berkelanjutan. Upaya tersebut berjalan selaras dengan amanat regulasi demi mewujudkan sektor keuangan yang kokoh.
Implementasi konsolidasi ini juga telah diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS. Aturan tersebut menyasar terutama bagi institusi yang berada di bawah kepemilikan atau pengendalian pemegang saham pengendali yang sama.
"Dengan demikian, keberhasilan konsolidasi dapat mewujudkan visi-misi BPR/S yang tercantum dalam Roadmap Pengembangan BPR/S Tahun 2023-2027 yaitu menjadi BPR/S yang berintegritas, resilien, adaptif, berdaya saing, dan kontributif dalam menggerakkan perekonomian di wilayahnya. OJK senantiasa berkoordinasi dengan para pemegang saham, termasuk pemerintah daerah, dalam rangka mendorong percepatan konsolidasi tersebut," pungkas Dian.