OC Kaligis Laporkan Eks Bupati Klaten Terkait Kasus Plaza Klaten

OC Kaligis Laporkan Eks Bupati Klaten Terkait Kasus Plaza Klaten
Foto: Ilustrasi OC Kaligis Laporkan Eks Bupati Klaten Terkait Kasus Plaza Klaten.

Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis melaporkan mantan Bupati Klaten Sri Mulyani ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/4/2026) atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi sewa Plaza Klaten yang menjerat kliennya, Jap Ferry Sanjaya.

Laporan ini didasari pandangan OC Kaligis mengenai adanya kejanggalan dalam penanganan perkara korupsi tersebut. Ia menilai tanggung jawab hukum seharusnya tidak hanya dibebankan kepada pemberi suap, tetapi juga kepada pihak yang menandatangani perjanjian sewa.

ÔÇ£Yang konsep itu adalah katakanlah Bupati sendiri melalui dia punya Sekda. Ada kok perjanjian sewanya. Kok perjanjian sewa ini menjadi pidana? Kalau pidana, oke, dua-dua masuk dong, yang menyewakan dan yang menyewa. Makanya saya lapor,ÔÇØ ujar OC Kaligis, Selasa (21/4/2026).

Penjelasan tersebut disampaikan oleh OC Kaligis saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengacara tersebut menegaskan bahwa kliennya, Jap Ferry, telah melakukan pembayaran uang sewa sebesar Rp 1,3 miliar sesuai dengan nominal yang tercantum dalam dakwaan.

ÔÇ£Sekarang ini harga sewa itu kan per tahun, per lima tahun. Per lima tahun ya kira-kira berapa miliar sudah dibayar oleh katakanlah si Ferry,ÔÇØ kata OC.

Menurut keterangan OC Kaligis, dana sewa tersebut sudah masuk ke kas pemerintah daerah. Ia mempertanyakan alasan penegakan hukum yang dinilai hanya menyasar satu pihak, padahal transaksi sewa-menyewa melibatkan dua belah pihak yang saling berinteraksi secara hukum.

ÔÇ£Makanya, saya bilang ini tebang pilih. Ya kan, dasarnya sewa-menyewa. Sekarang sewa-menyewa ada dua pihak kan? Kenapa cuma pihak yang kasih duit (yang dihukum),ÔÇØ katanya.

OC Kaligis juga menyoroti keterangan Sri Mulyani saat hadir sebagai saksi dalam persidangan. Mantan bupati tersebut mengaku tidak mengetahui secara rinci isi perjanjian sewa Plaza Klaten, sebuah pernyataan yang dianggap tidak rasional oleh pihak pengacara.

ÔÇ£Dia bilang dia cuma dengar mengenai perjanjian sewa itu, tapi dia enggak tahu isinya,ÔÇØ kata OC lagi.

Pihak pengacara mengeklaim terdapat bukti kuat yang menunjukkan pengetahuan Sri Mulyani terhadap proses sewa tersebut. Sejumlah saksi di persidangan disebut memberikan keterangan yang berseberangan dengan pengakuan mantan pimpinan daerah tersebut.

ÔÇ£Ada sepuluh saksi yang mengatakan dia tahu kok, dia dilaporkan. Masa perjanjian sewa ditandatangani sama Sekda baru Bupati enggak tahu?ÔÇØ imbuhnya.

Sebagai bentuk keterlibatan lainnya, OC Kaligis membeberkan bahwa kliennya sempat diundang secara resmi oleh Sri Mulyani dalam acara peresmian Plaza Klaten. Peresmian tersebut berlangsung pada akhir tahun 2024 sebelum kliennya menghadapi proses hukum.

ÔÇ£Tanggal 31 Desember 2024 (saat peresmian) yang sampai diundang Jap Ferry, habis itu dia masukin penjara,ÔÇØ kata OC.

Dilansir dari Nasional, Jap Ferry Sanjaya selaku Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) sebelumnya telah dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (15/4/2026).

ÔÇ£Menjatuhkan pidana selama 3 tahun,ÔÇØ kata Hakim Rommel saat memimpin sidang.

Putusan majelis hakim menyatakan Jap Ferry terbukti bekerja sama dengan eks Kabid Perdagangan DPKUKM Klaten, Didik Sudiarto, untuk memperoleh fasilitas kantor tanpa sewa. Selain itu, terdapat temuan pemberian uang saku kepada pejabat pemerintah daerah setempat.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa membayar sewa Plaza Klaten senilai Rp 1,3 miliar, jauh di bawah nilai appraisal yang seharusnya mencapai Rp 4 miliar. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan menurut perhitungan pengadilan.

ÔÇ£Membuat kerugian negara sebanyak Rp 1,8 miliar,ÔÇØ lanjut Rommel.

Artikel terkait

Rekomendasi