Immanuel Ebenezer Bantah Minta Ducati dan Uang Operasional Satu Miliar

Immanuel Ebenezer Bantah Minta Ducati dan Uang Operasional Satu Miliar
Foto: Ilustrasi Immanuel Ebenezer Bantah Minta Ducati dan Uang Operasional Satu Miliar.

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel membantah telah meminta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dan uang operasional Rp1 miliar kepada Irvian Bobby Mahendro. Noel menyampaikan sanggahan tersebut saat menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 21 April 2026, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Dalam persidangan tersebut, Noel mengeklaim bahwa Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker yang memulai pembicaraan mengenai hobi otomotif. Penyanggahan ini merespons kesaksian Bobby sebelumnya yang menyebut Noel meminta motor mewah seharga Rp600 jutaan tersebut.

ÔÇ£Anda menyampaikan kemarin, kemarin nih, disaksikan dan saya yakin direkam, (dalam sidang kemarin Bobby mengatakan) saya menanyakan anda hobinya apa. Seingat saya, anda yang menanyakan itu, 'Pak Wamen, hobinya apa Pak? Bapak hobi motor ya? Saya tidak pernah nanya hobi anda,ÔÇØ ujar Noel, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Noel kemudian melontarkan pertanyaan tajam mengenai sejumlah aset milik Bobby yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penegasan Noel ini bertujuan untuk mempertanyakan kepemilikan aset-aset mewah tersebut di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

ÔÇ£Ini fakta loh, ini di BAP. Ada lima Ducati, ada berapa motor besar itu, itu motor Anda atau bukan?" Cecar Noel.

Menanggapi cecaran tersebut, Irvian Bobby Mahendro memberikan konfirmasi terkait penyitaan asetnya. Ia mengakui bahwa pendapatan resminya sebagai aparatur sipil negara tidak akan mencukupi untuk membeli kendaraan mewah tersebut.

ÔÇ£Ya, Pak Wamen kan seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa untuk membeli motor Ducati dengan harga Rp 600 juta tidak mungkin dengan gaji saya," kata Bobby.

Persidangan juga mengungkap bantahan Noel terkait tuduhan permintaan uang operasional sebesar Rp1 miliar melalui perantara bernama David. Noel menegaskan penolakannya atas tuduhan tersebut dengan memberikan pernyataan emosional di depan majelis hakim.

ÔÇ£Saya enggak pernah menyampaikan itu, nih demi Tuhan, demi anak saya,ÔÇØ kata Noel.

Pada sisi lain, jaksa mengungkapkan rincian permintaan uang dalam persidangan sebelumnya pada Senin, 20 April 2026. Berdasarkan keterangan Bobby, Noel diduga meminta dana operasional dalam dua tahap tak lama setelah dilantik menjadi wakil menteri.

ÔÇ£Ada permintaan uang untuk keperluan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 500 juta sebanyak dua kali dengan total Rp 1 miliar,ÔÇØ ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Jaksa menjelaskan bahwa praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 dengan modus pungutan liar pada penerbitan sertifikat K3. Dalam dakwaan perdana yang dibacakan pada 19 Januari 2026, Noel beserta sepuluh orang lainnya didakwa memaksa pemohon lisensi memberikan uang hingga miliaran rupiah.

ÔÇ£Bahwa terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,ÔÇØ ujar Jaksa.

Penuntutan juga menyoroti bahwa Noel diduga menerima uang sebesar Rp3,3 miliar serta unit motor Ducati tanpa melaporkannya ke KPK. Jaksa menegaskan bahwa tindakan tersebut dikategorikan sebagai gratifikasi yang dianggap suap karena tidak memiliki dasar hak yang sah.

ÔÇ£Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,ÔÇØ kata jaksa.

Noel dan terdakwa lainnya kini didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Irvian Bobby Mahendro sendiri diduga menerima aliran dana hingga Rp69 miliar dalam rangkaian perkara ini.

Artikel terkait

Rekomendasi